RadarBangkalan.id - Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 6 persen selama bulan Januari 2024 menciptakan sorotan kontroversi di tengah masyarakat.
Langkah ini diumumkan setelah hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada tanggal 16-17 Januari 2024, memicu perdebatan seputar dampaknya terhadap stabilitas ekonomi.
Tidak hanya BI7DRR yang dipertahankan, tetapi suku bunga Deposit Facility (5,25 persen) dan suku bunga Lending Facility (6,75 persen) juga tetap tidak berubah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (17/1).
Menegaskan bahwa mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen adalah langkah yang konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stabilitas.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Perry Warjiyo menyoroti langkah-langkah pre-emptive dan forward-looking yang diambil untuk memastikan inflasi tetap terkendali, menjaga agar tetap sesuai sasaran 2,51 persen pada tahun 2024.
Selain itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, kebijakan makroprudensial yang longgar terus diterapkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.
Perry Warjiyo menekankan pentingnya akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai upaya meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital.
Bank Indonesia, dalam upaya menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Perlu diperhatikan bahwa suku bunga BI telah bertahan pada level 6 persen sejak Oktober 2023, setelah sebelumnya berada di angka 5,75 persen pada periode Januari hingga September 2023.
Keputusan ini mencerminkan komitmen BI untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kondisi moneter mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Dalam kondisi perekonomian yang terus berfluktuasi, langkah-langkah BI menunjukkan ketegasan untuk melindungi stabilitas nilai tukar dan menjaga laju inflasi sesuai dengan target yang ditetapkan.
Semua ini merupakan bagian dari strategi yang komprehensif untuk menghadapi tantangan dan menjaga fondasi ekonomi negara di tengah dinamika global yang tidak pasti. ***
Editor : Raditya Mubdi