Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom,
yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
"KPK telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT SCC selama tahun 2017-2022,
" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa modus operandi korupsi ini melibatkan pengadaan proyek fiktif dengan melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Pengadaan proyek ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan pendanaan untuk proyek pusat data," ujarnya.
Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, rincian lengkap perkara akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami belum dapat mengungkapkan rincian lengkap konstruksi perkara, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dan uraian pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap mencukupi," kata Ali.
Meskipun begitu, Ali menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.
"Perkembangannya akan kami umumkan secara bertahap kepada publik," katanya.
Editor : Ubaidillah