Radarbangkalan.id - Hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri telah menjadi viral di media sosial.
Fenomena ini muncul setelah tersebarnya hasil exit poll pemilu yang disebut-sebut terjadi di Melbourne.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memang telah melakukan pencoblosan Pemilu 2024, termasuk di beberapa negara di Timur Tengah.
PPLN Amerika Serikat dan Melbourne, antara lain, sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
Ini berarti, pengumuman penghitungan suara di luar negeri akan menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,"
ujar Hasyim seperti yang beredar di beberapa media, Minggu (11/2/2024).
Aturan terkait penghitungan suara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 449 ayat 5 menjelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Berikut isi aturan tersebut:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Editor : Ubaidillah