RadarBangkalan.id - Komedian Indonesia yang terkenal dengan panggilan akrab "Komeng", yakni Alfiansyah Bustami, belakangan mencuri perhatian di dunia maya karena keputusannya untuk turut serta dalam kontestasi politik.
Komeng maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jawa Barat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Partisipasi Komeng dalam kancah politik ini bukanlah tanpa sorotan. Dalam perhitungan awal, suara yang diperolehnya di Jawa Barat telah mencapai lebih dari 8 persen, sebuah pencapaian yang memikat perhatian warganet dan menjadikannya topik hangat dalam diskusi media sosial.
Banyak doa serta harapan sukses yang disampaikan oleh warganet untuk perjalanan politiknya.
Namun, mungkin pertanyaan yang muncul adalah apa sebenarnya tugas yang harus dijalankan oleh seorang anggota DPD RI dan berapa besar gaji serta tunjangan yang mereka terima? Berikut ini adalah gambaran lengkapnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi DPD RI, tugas serta wewenang anggota DPD RI telah diatur dengan jelas dalam Pasal 22D UUD 1945 serta Tata Tertib DPD RI. Diantaranya adalah:
1. Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Penganggaran
Meliputi aspek representasi yang mencakup penyusunan dan pengajuan usul rancangan undang-undang kepada DPR, pembahasan rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang.
2. Menyusun Prolegnas
Anggota DPD juga bertugas untuk menyusun Program Legislasi Nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Mengawasi Raperda dan Perda
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memantau serta mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Terkait dengan besaran gaji dan tunjangan anggota DPD, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
Sebagaimana dalam PP tersebut, besaran hak keuangan dan administratif bagi anggota DPD sama dengan yang diterima oleh anggota DPR. Rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPD antara lain:
Besaran Gaji
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan dan Fasilitas
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami sebesar Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) sebesar Rp168.000
Tunjangan beras (4 jiwa) sebesar Rp198.000
Tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000/bulan
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan.
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000/bulan.
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
3. Tunjangan Biaya Perjalanan
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000/hari
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000/hari
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000/hari
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000/hari
Dengan mengikuti jejak Komeng yang meramaikan panggung politik, kita bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peran serta kontribusi anggota DPD dalam mewakili kepentingan daerah di level nasional.
Editor : Azril Arham