News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Viral Komeng Maju Calonkan Diri Jadi DPD RI 2024, Berikut Besaran Gaji, Tunjangan dan Tugasnya

Azril Arham • Jumat, 16 Februari 2024 | 23:52 WIB
Komedian Komeng Maju Jadi DPD RI Dengan Foto Nyentrik di Surat Suara
Komedian Komeng Maju Jadi DPD RI Dengan Foto Nyentrik di Surat Suara

RadarBangkalan.id - Komedian Indonesia yang terkenal dengan panggilan akrab "Komeng", yakni Alfiansyah Bustami, belakangan mencuri perhatian di dunia maya karena keputusannya untuk turut serta dalam kontestasi politik.

Komeng maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jawa Barat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Partisipasi Komeng dalam kancah politik ini bukanlah tanpa sorotan. Dalam perhitungan awal, suara yang diperolehnya di Jawa Barat telah mencapai lebih dari 8 persen, sebuah pencapaian yang memikat perhatian warganet dan menjadikannya topik hangat dalam diskusi media sosial.

Banyak doa serta harapan sukses yang disampaikan oleh warganet untuk perjalanan politiknya.

Namun, mungkin pertanyaan yang muncul adalah apa sebenarnya tugas yang harus dijalankan oleh seorang anggota DPD RI dan berapa besar gaji serta tunjangan yang mereka terima? Berikut ini adalah gambaran lengkapnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi DPD RI, tugas serta wewenang anggota DPD RI telah diatur dengan jelas dalam Pasal 22D UUD 1945 serta Tata Tertib DPD RI. Diantaranya adalah:

1. Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Penganggaran

Meliputi aspek representasi yang mencakup penyusunan dan pengajuan usul rancangan undang-undang kepada DPR, pembahasan rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang.

2. Menyusun Prolegnas

Anggota DPD juga bertugas untuk menyusun Program Legislasi Nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Mengawasi Raperda dan Perda

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memantau serta mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Terkait dengan besaran gaji dan tunjangan anggota DPD, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Sebagaimana dalam PP tersebut, besaran hak keuangan dan administratif bagi anggota DPD sama dengan yang diterima oleh anggota DPR. Rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPD antara lain:

Besaran Gaji

- Ketua DPR: Rp5.040.000

- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

- Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan dan Fasilitas

 

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami sebesar Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) sebesar Rp168.000

Tunjangan beras (4 jiwa) sebesar Rp198.000

Tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000/bulan

Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

2. Tunjangan Lain

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan.

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000/bulan.

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.

3. Tunjangan Biaya Perjalanan

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000/hari

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000/hari

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000/hari

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000/hari

 

Dengan mengikuti jejak Komeng yang meramaikan panggung politik, kita bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peran serta kontribusi anggota DPD dalam mewakili kepentingan daerah di level nasional.

Editor : Azril Arham
#tunjangan #pileg 2024 #komedian #komeng #gaji #Pemilu 2024 #dpd ri