RadarBangkalan.id - Suatu badai kontroversi melanda panggung politik Indonesia setelah pengungkapan tajam mengenai praktik kecurangan yang merajalela dalam setiap langkah pemilihan umum.
Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, menjelaskan skandal ini sebagai gempa yang menghantam dasar demokrasi dari awal persiapan hingga akhir pemilu.
Feri Amsari dengan lugas mengatakan bahwa kecurangan bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia.
Sejak proses seleksi calon kandidat untuk Pemilu 2024 dimulai, praktek tidak etis ini telah menjadi bagian integral dari proses politik.
Melalui analisis mendalam, Feri mengidentifikasi tiga tahap kritis yang menjadi tempat berkembangnya manipulasi: persiapan sebelum pemungutan suara, hari pemungutan suara sebagai puncak acara, dan periode pasca-pemungutan suara.
Indikasi pertama kecurangan, menurut Feri, muncul sejak penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diduga sarat dengan motif politik yang tidak sah.
Dalam analisisnya, Feri mengupas lapisan kecurangan dengan merinci fenomena yang disebut sebagai "politik gentong babi,"
suatu praktik politik yang bertujuan mempengaruhi opini atau tindakan orang lain melalui pemberian imbalan atau keuntungan tertentu.
"Politik gentong babi, ini sudah lama terjadi di Amerika sekitar tahun 1800-an, ketika perbudakan terjadi.
Di masa kolonial Belanda juga terjadi," jelas Feri, memberikan konteks sejarah praktik ini.
Feri Amsari mengecam bahwa praktik politik gentong babi tidak hanya menjadi kenangan sejarah, tetapi telah menyusup ke dalam proses demokrasi di Indonesia.
Ia mengaitkan fenomena ini dengan pembagian-bagian sosial (bansos) menjelang hari pemungutan suara, program bantuan langsung tunai (BLT), dan kenaikan gaji bagi penyelenggara pemerintah.
"Tujuannya adalah memberikan insentif kepada para penerima manfaat agar mereka memaklumi kecurangan yang terjadi," tegas Feri, mengungkap esensi dari praktik yang merugikan demokrasi.
Praktik ini terjadi secara bertahap dan terorganisir, dimulai dari pemberian kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan kelompok lainnya.
Feri menegaskan bahwa meskipun sebagian masyarakat mungkin dapat memaklumi praktik ini jika dilakukan oleh petahana,
sulit untuk membenarkan tindakan tersebut karena yang sebenarnya mendapatkan manfaat adalah anak-anak petahana atau pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Analisis tajam Feri Amsari membuka tirai tentang dinamika politik dan kecurangan yang merajalela dalam proses pemilihan umum.
Skandal ini menandai bayang-bayang kelam yang mengancam integritas demokrasi Indonesia, memunculkan pertanyaan serius tentang kesehatan fondasi demokrasi negara.***
Editor : Raditya Mubdi