News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Komeng Ingin Wujudkan Hari Komedi Jika Terpilih Jadi Anggota Dewan, Berikut Ini Fungsi Utama DPD RI

Azril Arham • Minggu, 18 Februari 2024 | 20:38 WIB
Komedian Komeng Maju Jadi DPD RI Dengan Foto Nyentrik di Surat Suara
Komedian Komeng Maju Jadi DPD RI Dengan Foto Nyentrik di Surat Suara

RadarBangkalan.id - Alfiansyah Bustami Komeng, seorang komedian yang dikenal luas dengan nama panggung "Komeng," telah berhasil memperoleh perhatian masyarakat dalam pemilihan umum.

Hingga tanggal 17 Februari 2024, total suara yang berhasil diperolehnya mencapai angka fenomenal, mencapai 1,3 juta suara.

Dalam sebuah wawancara, Komeng mengungkapkan niatnya untuk mengangkat dan memperjuangkan hari komedi sebagai salah satu program kerjanya jika kelak terpilih menjadi senator.

Profil karir Komeng dalam dunia hiburan telah memberikan kontribusi besar terhadap kesuksesannya dalam kontes politik ini.

Kehadirannya yang mencolok di surat suara, dengan mengenakan baju biru yang khas dan ekspresi wajah yang menggemaskan, menarik perhatian pemilih.

Pose khasnya sebagai pelawak, dengan ekspresi wajah yang unik, menjadi ciri khas yang melekat pada sosok Komeng.

Dalam perannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komeng memiliki tekad untuk mewujudkan hari komedi sebagai bagian dari program kerjanya.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai kontribusi Komeng dalam DPD RI, penting untuk memahami peran dan fungsi dari lembaga tersebut.

DPD RI, menurut laman resminya, merupakan lembaga legislatif yang didirikan untuk mengakomodasi aspirasi daerah serta memberikan peran yang lebih signifikan kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Pembentukan DPD RI dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada bulan November 2001.

Sebelumnya, fungsi legislasi DPD diemban oleh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden.

Anggota DPD RI memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang harus dijalankan, antara lain:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Daerah

DPD berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Terkait Otonomi Daerah

Anggota DPD turut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, termasuk pembentukan dan pemekaran daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang

Anggota DPD melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah dan pembentukan daerah.

5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

DPD berperan dalam menyusun Program Legislasi Nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

DPD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Dengan demikian, sebagai anggota DPD RI, Komeng memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. ***

Editor : Azril Arham
#Hari Komedi #anggota dewan #fungsi #komedian #komeng #dpd ri