News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penyitaan Aset Panji Gumilang oleh Bareskrim Terkait Kasus TPPU, Total Aset Capai Rp271 Miliar

Azril Arham • Jumat, 23 Februari 2024 | 20:20 WIB

 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

RadarBangkalan.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri tengah menggelar aksi tegas terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sosok kontroversial, Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin dari Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dalam upaya menangani kasus ini, Bareskrim telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Panji Gumilang dengan total mencapai Rp271 miliar.

Brigjen Whisnu Hermawan, perwakilan dari Ditipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan kepada media pada Jumat (23/2/2024) bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.

Whisnu juga menjelaskan secara rinci barang bukti yang telah disita oleh pihak berwenang.

Salah satu aset yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 866 meter persegi yang terletak di Depok, Jawa Barat, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp6 miliar.

Selain itu, terdapat juga aset berupa tanah dan bangunan seluas 296.000 meter persegi di Indramayu, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp27,3 miliar.

Namun, tidak hanya properti yang menjadi sasaran penyitaan, penyidik juga berhasil menyita tiga unit kendaraan mewah Isuzu MUX dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Di samping itu, sebanyak 16 rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang di Bank Mandiri juga telah disita, dengan total dana mencapai Rp271 miliar.

Tidak hanya dalam mata uang rupiah, namun terdapat juga satu rekening dalam mata uang asing senilai USD480.700 yang ikut disita oleh pihak berwenang.

Kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang bermula dari dugaan penggunaan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mencapai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut digunakan oleh Panji Gumilang untuk membeli berbagai aset seperti tanah dan kendaraan mewah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Tidak heran jika Panji Gumilang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Dengan demikian, langkah tegas dari Bareskrim Polri ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan TPPU, serta memberikan sinyal bahwa pelaku kejahatan ekonomi tidak akan luput dari jeratan hukum, meskipun berstatus sosok yang memiliki pengaruh atau kekuatan materi yang besar seperti Panji Gumilang. ***

Editor : Azril Arham
#al zaytun #panji gumilang #Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang #kasus tppu #Pondok pesantren Al Zaytun