RadarBangkalan.id - Mabes TNI dengan tegas mengklarifikasi status Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait kariernya di militer.
Menurut Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Juru Bicara Pusat Penerangan TNI, Prabowo tidak pernah dipecat dari TNI; sebaliknya, status terakhirnya adalah diberhentikan dengan hormat.
Keputusan ini tidak terlepas dari Keppres Nomor 62 Tahun 1998 yang dikeluarkan oleh presiden saat itu.
Meski Direktorat Kepersonaliaan merekomendasikan penghentian dinas keprajuritan Prabowo, penting untuk dicatat bahwa dalam keputusan tersebut tidak terdapat istilah "dipecat" atau "diberhentikan tanpa hormat".
Faktanya, Prabowo masih memiliki hak atas dana pensiun sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya selama bertugas di TNI.
Panglima TNI mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Prabowo diberikan pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) TNI sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang dianggap sangat berarti bagi Indonesia.
Mayjen TNI Nugraha menyatakan bahwa Prabowo telah memberikan kontribusi besar bagi negara, menjadikannya layak mendapatkan penghargaan tersebut.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah secara resmi dianugerahi kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan (Hor) TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Proses penyerahan gelar ini dilakukan dalam suasana Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Penyerahan gelar tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan tersebut adalah bentuk apresiasi dan penghormatan atas kesetiaan serta dedikasi Prabowo dalam melayani rakyat, bangsa, dan negara.
Dia menyematkan tanda kepangkatan berupa 4 bintang di pundak Prabowo, menandakan statusnya sebagai Jenderal Kehormatan TNI.
Prabowo mengakhiri karir militernya pada tahun 1999 sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.
Perjalanan panjangnya dalam dinas militer memuncak pada penghargaan dan penghormatan dari TNI serta negara, menunjukkan apresiasi atas dedikasi dan jasanya yang luar biasa.***
Editor : Raditya Mubdi