News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Ajiv Ibrohim • Jumat, 8 Maret 2024 | 21:55 WIB
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait ?Pembungkaman 30 miliar? dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait ?Pembungkaman 30 miliar? dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo SYL.

Salah satu langkah penting dalam pengusutan kasus ini adalah pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Jumat (8/3).

Dalam upaya penyelidikan ini, KPK juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.

Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang menimpa Yasin Limpo.

Baca Juga : Suzuki Pamerkan 6 Produk Modifikasi di Giicomvec 2024, Ada Model Ambulans dan Angkot

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan kepada wartawan bahwa tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI, dan Hotman Fajar Simanjuntak, PNS, di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/3).

Baca Juga : Mejeng Perdana di Giicomvec 2024, Wuling Pamerkan Formo Series

Saat ini, belum ada informasi detail mengenai fokus penyelidikan KPK terhadap Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak.

Namun, keterangan dari keduanya dianggap sangat penting dalam mendalami dugaan TPPU yang menimpa Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Pamer di Giicomvec 2024, Isuzu Memperkenalkan Bus Sekolah Difabel hingga Mobil Pertambangan

Kasus TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang lebih dahulu menimpa Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terungkap adanya aliran uang haram yang diduga diterima oleh Syahrul Yasin Limpo, yang kemudian mengalir ke Partai NasDem dengan total senilai Rp 40.123.500.

Uang tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Baca Juga : ESDM: Motor Listrik Diklaim Mampu Tekan Emisi Karbon 40% Lebih Rendah dari BBM

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang senilai Rp 974.817.493, yang juga berasal dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, untuk keperluan lainnya.

Di antara penggunaan uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Selain itu, uang tersebut diduga berasal dari dana memeras yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga : Hino Memperkenalkan Fasilitas Uji KIR Swasta Pertama di Giicomvec 2024

Penerimaan uang tersebut juga diduga digunakan untuk membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 yang bersumber dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal PKH, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga : Pemerintah Padang jadikan sekolah dan rumah ibadah lokasi pengungsian banjir

Lebih lanjut, dana tersebut juga diduga digunakan untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp 1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.

Baca Juga : Banjir Melanda Padang, 11 kecamatan Terdampak, Ketinggian Air Mencapai 2 Meter

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan oleh Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Kegiatan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga : Akibat Banjir Padang, 40 Rumah di Banuaran Terdampak

Pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni, sebagai Bentara Umum Partai NasDem, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dugaan TPPU yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Dengan demikian, KPK dapat mengungkap lebih banyak informasi penting yang dapat mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. ***

TURUN GUNUNG: Sugiarto mendampingi Wakil Ketua Umum Gelora Indonesia Fahri Hamzah (pakai udeng) di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
TURUN GUNUNG: Sugiarto mendampingi Wakil Ketua Umum Gelora Indonesia Fahri Hamzah (pakai udeng) di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Editor : Ajiv Ibrohim
#syahrul yasin limpo #kpk #tppu #kasus #ahmad sahroni