News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke MK yang Sudah Menjalankan Tugas Berat pada Proses Sengketa Pilpres 2024

Ajiv Ibrohim • Selasa, 23 April 2024 | 18:50 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto saat bersilaturahmi dengan elite petinggi Golkar.
Presiden terpilih Prabowo Subianto saat bersilaturahmi dengan elite petinggi Golkar.

Radarbangkalan.id – Baginya, penyelesaian ini membuka jalan bagi kelanjutan pemerintahan yang lebih baik ke depannya.

Dalam sebuah pernyataan di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada malam Senin (22/4), Prabowo Subianto mengutarakan pentingnya persiapan untuk masa depan yang lebih baik.

Saat ini, fokusnya adalah pada langkah selanjutnya setelah keputusan MK pada sengketa pilpres 2024.

Dia menyebutkan rencana kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengesahan pada Rabu (24/4) mendatang.

"Kita akan ke KPU.

Saya kira itu saja," jelasnya.

Prabowo juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan mereka selama proses ini.

Dia juga mengapresiasi kerja keras MK yang telah menjalankan tugas berat dalam menangani sengketa ini.

Sebelumnya, MK telah menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pleno di gedung MK pada Senin (22/4).

Putusan ini mengacu pada pertimbangan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Baca Juga : Waspada! BMKG Perkirakan Hujan Lebat pada Sebagian Besar Daerah di Indonesia

MK menilai bahwa permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh mereka.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari delapan hakim MK dalam pengambilan keputusan ini.

Beberapa hakim seperti Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda dalam putusan ini.

Baca Juga : Perang Diplomatik: Ketegangan Global Membayangi Masa Depan Ekonomi Indonesia!

Tak hanya itu, MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam pengumuman putusannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa alasan penolakan ini berasal dari pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting dari pertimbangan dan putusan, mengingat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud hampir serupa dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#Prabowo Subianto #mk #Sengketa Pilpres 2024