News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Diduga Gunakan Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi

Ajiv Ibrohim • Rabu, 24 April 2024 | 20:08 WIB
Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram chndrika_)
Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram chndrika_)

Radarbangkalan.id – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali memperlihatkan dampaknya yang merambah ke dunia selebritis dan selebgram.

Baru-baru ini, sorotan tertuju pada Chandrika Chika, seorang selebgram yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Apa yang membuat perhatian bertambah adalah fakta bahwa Chandrika Chika merupakan mantan kekasih dari Thariq Halilintar, sosok yang dikenal di media sosial.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Chandrika Chika tidak sendirian.

Dia diamankan bersama enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Pesawat Udara Mendominasi Pilihan Transportasi Masyarakat dalam Mudik Lebaran 2024

"Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksha Anugrah, mengungkapkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan enam orang dengan inisial AT (24) perempuan, NJ (22) perempuan, CK (20) perempuan; AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki," demikian disampaikan kepada wartawan pada hari Selasa (23/4/2024).

Namun, tidak hanya Chandrika Chika yang menjadi sorotan.

Reksha juga mengkonfirmasi keberadaan satu pelaku lain yang juga dikenal di kalangan publik dengan inisial HJ, yang ternyata adalah seorang atlet esport.

"Salah satu dari mereka yang sudah dikenal adalah CK, yang merupakan seorang selebgram, dan HJ yang merupakan seorang atlet esport," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reksha menjelaskan bahwa selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga : Pesawat Udara Pilihan Utama Masyarakat saat Mudik Lebaran: Rekor Antusiasme Terbang

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu pods vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC," tambahnya.

Para pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Mereka akan dikenai Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Dengan demikian, kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan selebritis dan publik figur yang sebelumnya dianggap terhindar dari masalah ini. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#chandrika chika #selebgram #narkoba