News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Lima Tersangka Baru Ditetapkan Kejaksaan Agung, Tiga di Antaranya Kepala Dinas ESDM

Ajiv Ibrohim • Minggu, 28 April 2024 | 00:38 WIB
MENUJU RUTAN: Helena Lim setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/30) malam. Menyusul Helena Lim, hari ini Jumat (26/4), lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Timah Tbk.
MENUJU RUTAN: Helena Lim setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/30) malam. Menyusul Helena Lim, hari ini Jumat (26/4), lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Timah Tbk.

Radarbangkalan.id – Dalam pengumuman tersebut, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya telah langsung ditahan.

"Dalam pengembangan kasus ini, hari ini kami menetapkan lima tersangka baru, yakni saudara HL yang merupakan beneficiary owner dari PT TIM, FR yang menangani bidang pemasaran di PT TIM, SW yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga Maret 2019, BN yang menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Dinas ESDMD Provinsi Bangka Belitung sejak Maret 2019, dan AS yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dan kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," ungkap Direktur Penyidikan dari Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Jumat (26/4).

Menurut Kuntadi, dari lima tersangka baru tersebut, tiga di antaranya telah menjalani penahanan setelah melewati proses pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, masing-masing FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas Kuntadi.

Baca Juga : Menikmati Kuliner Khas Belitung Selama Liburan

Namun, tersangka BN tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, tersangka AL tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari itu.

"Tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir.

Selanjutnya, oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," tambah Kuntadi.

Baca Juga : 3 Kuliner Belitung yang Terkenal: Ragam Pilihan yang Menggiurkan!

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Helena Lim, yang merupakan Manajer dari PT QSE, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, pada Kamis (4/4) sebelumnya. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#tersangka #Kepala Dinas ESDM #kejaksaan agung