News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kronologi Penyiksaan Taruna STIP Jakarta oleh Senior TRS Hingga Tewas

Azril Arham • Senin, 6 Mei 2024 | 02:32 WIB

 

Mahasiswa Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
Mahasiswa Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

RadarBangkalan.id - Sebuah tragedi menimpa Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ketika Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya yang berinisial TRS (21).

Polisi telah mengungkapkan kronologi kejadian menyedihkan ini, menjelaskan detail penganiayaan yang menyebabkan kematian Putu.

Awalnya, laporan pengaduan dari keluarga korban menjadi titik awal penyelidikan.

Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa laporan tersebut menunjukkan kejanggalan terkait kematian Putu.

"Jadi kami menerima laporan pengaduan setelah jenazahnya dibawa ke RS Tarumajaya, kemudian seorang anggota keluarganya melaporkan adanya luka lebam di bagian perut di uluh hati," kata Gidion dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Gidion menjelaskan proses tersebut, "Kemudian tante korban atas nama Ni Wayan Nidiartini melaporkan ke polres Metro Jakut. Atas dasar itulah kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa terdapat konsistensi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang telah menjadi tersangka, dan rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh satuan reserse kriminal polri Jakut."

Selama proses penyelidikan, pihak berwenang menemukan luka pada tubuh korban yang mengarah pada penyebab kematian.

"Kejadian terjadi pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55. Kami juga telah melakukan pemeriksaan jenazahnya, otopsi. Ada luka di daerah uluh hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut dan pendarahan. Tapi juga terdapat luka lecet di bagian mulut," ungkapnya.

Penyebab Kematian dan Tindak Lanjut Hukum

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Gideon mengungkapkan faktor utama yang menyebabkan kematian Putu adalah tindakan yang dilakukan oleh tersangka dalam upaya penyelamatan.

"Ternyata, yang menjadi faktor penentu dalam kematian atau kehilangan nyawa korban adalah upaya yang dilakukan oleh tersangka dalam penyelamatan, terutama di bagian mulut. Tindakan ini menyumbat saluran pernapasan dan menghambat asupan oksigen ke organ vital, sehingga mengakibatkan kematian," ujarnya.

Selain itu, TRS, tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 36 saksi dan menyita rekaman CCTV dari area kampus STIP. Peristiwa tragis ini terjadi di dalam toilet kampus pada Jumat (3/5) pagi.

Kematian Putu Satria Ananta Rustika merupakan kehilangan besar bagi keluarga, teman-teman, dan komunitas STIP.

Proses penyelidikan dan pengadilan akan menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Semoga Putu Satria Ananta Rustika dapat mendapatkan penghormatan terakhir yang layak dan kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan untuk mencegah kekerasan dan memastikan keamanan bagi semua mahasiswa. ***

 

Romelu Lukaku
Romelu Lukaku
Editor : Azril Arham
#Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran #stip #penyiksaan #taruna #kronologi #mahasiswa stip tewas