Radarbangkalan.id - Sandra Dewi telah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan keterangan,
terkait dugaan menampung aset hasil korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi.
Menurut pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur, "Saat ini, masih saksi."
Harris Arthur juga mengklaim bahwa Sandra Dewi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. "Saya rasa tidak akan," ungkapnya.
Dasar klaim tersebut adalah perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebelum menikah. "Mereka telah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan," jelas Harris Arthur.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah diungkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Harvey disebut memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal tersebut dengan mencari rekanan untuk menyewakan alat peleburan timah.
Ia juga bertanggung jawab atas pengumpulan keuntungan dari rekanan tersebut untuk diserahkan ke PT Timah.
Kegiatan yang dilakukan Harvey Moeis memiliki kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam praktik pertambangan ilegal di PT Timah.