News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengacara Yakin Sandra Dewi Tak Akan Jadi Tersangka, Meskipun Sudah Membagi Harta Sebelum Menikah

Ubaidillah • Jumat, 17 Mei 2024 | 20:05 WIB
Sebanyak 11 istri para tersangka korupsi timah termasuk Sandra Dewi diperiksa di Kejaksaan Agung terkait harta atau aset suaminya yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (ANTARA)
Sebanyak 11 istri para tersangka korupsi timah termasuk Sandra Dewi diperiksa di Kejaksaan Agung terkait harta atau aset suaminya yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (ANTARA)

Radarbangkalan.id - Sandra Dewi telah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan keterangan,

terkait dugaan menampung aset hasil korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

Menurut pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur, "Saat ini, masih saksi."

Harris Arthur juga mengklaim bahwa Sandra Dewi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. "Saya rasa tidak akan," ungkapnya.

Dasar klaim tersebut adalah perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebelum menikah. "Mereka telah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan," jelas Harris Arthur.

Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah diungkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (27/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Harvey disebut memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal tersebut dengan mencari rekanan untuk menyewakan alat peleburan timah.

Ia juga bertanggung jawab atas pengumpulan keuntungan dari rekanan tersebut untuk diserahkan ke PT Timah.

Kegiatan yang dilakukan Harvey Moeis memiliki kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam praktik pertambangan ilegal di PT Timah.

Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#Korupsi timah #sandra dewi korupsi timah #kasus sandra dewi terkini #sandra dewi tersangka