Radarbangkalan.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons keluhan masyarakat terkait kenaikan UKT di kampus negeri yang dianggap terlalu mahal.
Menanggapi hal ini, Ma’ruf meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang berstatus badan hukum (PTNBH), untuk memanfaatkan kebebasannya dalam mencari sumber pendanaan selain dari uang kuliah mahasiswa.
Ma’ruf menyampaikan pesan tersebut dalam kunjungan kerjanya di Kota Mamuju kemarin (22/5), dia menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah amanat konstitusi dan sangat penting untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Pendidikan tinggi adalah bagian dari upaya mempercepat Indonesia Maju melalui visi Indonesia Emas tahun 2045," ujarnya.
Saat ini, jumlah anak-anak yang masuk ke perguruan tinggi masih belum besar.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya serius untuk meningkatkan angka partisipasi di jenjang pendidikan tinggi.
Namun, masalah biaya pendidikan tinggi yang mahal menjadi tantangan tersendiri. Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah belum mampu menanggung 100 persen biaya pendidikan tinggi. "Pemerintah belum bisa," katanya.
Sebagai solusi, beberapa kampus negeri diubah menjadi PTNBH, dengan harapan mereka dapat mencari sumber pembiayaan lain di luar APBN dan dana mahasiswa.
Status PTNBH seharusnya menjadi solusi untuk masalah pembiayaan kampus.
Ma’ruf juga menyatakan bahwa ketiga pihak, yaitu pemerintah, mahasiswa, dan kampus PTNBH, harus saling berkolaborasi.
Pemerintah memberikan pendanaan sesuai dengan kemampuan fiskal, mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi keluarganya, dan kampus PTNBH melalui badan usahanya juga harus menanggung sebagian biaya.
"Jangan semuanya dibebankan pada mahasiswa. Akibatnya seperti sekarang ini, mahasiswa tidak seluruhnya mampu," tegasnya.
PTNBH perlu diberi advokasi atau pendampingan agar mereka dapat mengembangkan usaha melalui status badan hukum yang dimiliki.
Dengan status ini, PTN bebas mencari sumber pendanaan di luar APBN dan uang mahasiswa.
"Jangan hanya kebebasan yang diambil, tetapi tanggung jawabnya tidak. Itu tidak fair," jelas Ma’ruf.
Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji juga menyoroti besaran UKT yang bervariasi.
Menurutnya, UKT kelompok I dan II memang rendah, tetapi setelah itu, besaran UKT naik drastis.
Bahkan, ada UKT kelompok III yang langsung mencapai Rp 12,5 juta per semester. Akibatnya, tidak ada pilihan bagi mahasiswa yang kemampuan ekonominya di bawah Rp 10 juta.
"Kelompok masyarakat kelas menengah kesulitan dengan skema itu," ujarnya.
Kelompok kelas menengah tidak memenuhi syarat untuk UKT I dan II yang diperuntukkan bagi keluarga miskin, namun juga kesulitan membayar UKT yang di atas Rp 10 juta per semester.
Indra mengatakan bahwa kelompok masyarakat dengan pendapatan per kapita Rp 75 juta per tahun sulit untuk mencukupi beban UKT yang mencapai dua digit tersebut. ***
Editor : Ajiv Ibrohim