News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengendara Moge yang Tak Punya SIM C1 Belum Ditilang, Korlantas Polri Masih Beri Dispensasi

Ajiv Ibrohim • Kamis, 30 Mei 2024 | 19:59 WIB
Polwan kendaraai moge sambil kampanyekan keselamatan berkendara.
Polwan kendaraai moge sambil kampanyekan keselamatan berkendara.

Radarbangkalan.id – Korlantas Polri masih memberikan dispensasi kepada pengendara motor gede (moge) terkait kepemilikan SIM C1 atau C2, saat ini Korlantas belum memberlakukan penilangan karena masih dalam tahap transisi.

Oleh karena itu, pengendara dengan kapasitas mesin 250-500 cc tidak akan ditilang jika belum memiliki SIM C1.

Begitu juga, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas belum diwajibkan memiliki SIM C2.

"Sambil ini berjalan, saya punya motor 1000 cc, apakah saya dengan kewajiban C2? C2 belum, jadi dasarnya C1 dulu saya miliki. Nanti berjalan di tahun depan sudah C2," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (30/5).

Yusri menjelaskan bahwa untuk memiliki SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama minimal 1 tahun.

Begitu pula, untuk mendapatkan SIM C2, pengendara harus memiliki SIM C1 selama minimal 1 tahun.

Setelah masa transisi ini selesai, baru akan dikenakan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau C1-nya sudah 5 tahun, tapi dia pakai 1000 cc berarti ada kesalahan yang bersangkutan, padahal kan batasan hanya setahun. Setahun sudah harus masuk ke C2," jelas Yusri.

Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

Kakorlsntas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa peluncuran SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor.

Pengelompokan SIM ini dianggap penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting. Jika saya ibaratkan, jalan raya ini seperti hutan rimba, di mana ada ular kobra, ular piton, binatang buas, dan kalajengking, yang setiap saat bisa memangsa kita," kata Aan di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5).

Pembuatan SIM C1 melibatkan berbagai uji kompetensi, meskipun pengelompokan SIM C1 ini sudah ada sejak 2021, implementasinya baru bisa direalisasikan tahun ini.

"Kita ingin memastikan betul bahwa sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching. Sekaligus juga kita ingin memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," jelasnya.

Setelah peluncuran SIM C1, Korlantas juga akan membuat SIM C2. Namun, untuk tahun ini, SIM C2 tersebut belum berlaku. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#sim c1 #moge #sim #Korantas Polri