News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sri Mulyani Indrawati Mengulas Kisruh Iuran Tapera

Azril Arham • Sabtu, 1 Juni 2024 | 06:22 WIB
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia

RadarBangkalan.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengambil langkah tegas dalam merespons kontroversi seputar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan penuh keyakinan, beliau menegaskan perlunya tahapan sosialisasi yang lebih luas, yang akan diawali dengan konferensi pers yang direncanakan dalam waktu dekat.

"Ada konferensi pers yang akan dilakukan, nanti akan dilakukan sosialisasi," ungkap Sri Mulyani kepada para awak media usai menghadiri Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam upaya menyampaikan informasi secara komprehensif, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama dengan Kementerian teknis terkait telah menjadwalkan konferensi pers pada Jumat, 30 Mei 2024.

Konferensi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih rinci mengenai aturan pemotongan iuran Tapera.

Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, konferensi pers tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, serta penerima manfaat.

Penekanan dilakukan pada aspek teknis, yang menjadi fokus utama Kementerian Keuangan dalam hal ini.

Walau demikian, detil terkait langkah-langkah sosialisasi lebih lanjut belum diungkap secara gamblang.

Prastowo menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab langsung program Tapera.

"Penyampaian informasi terkait Tapera menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, bukan Kementerian Keuangan. Kita akan menunggu instruksi lebih lanjut dari mereka," jelas Prastowo.

Menanggapi polemik seputar Tapera, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyuarakan perlunya kajian mendalam terkait manfaat yang akan diperoleh oleh para pekerja.

Dalam pandangannya, penting untuk melihat secara lebih seksama manfaat yang dapat dinikmati, baik dalam konteks perolehan maupun renovasi perumahan.

"Tentunya perlu ada kajian terkait manfaat dari program Tapera ini. Bagaimana manfaatnya bagi para pekerja, baik itu terkait kepemilikan perumahan maupun dalam hal renovasi," papar Airlangga di kantornya pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Selain itu, Airlangga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas dari Kementerian PUPR dan Kemenkeu, sebagai kementerian yang secara teknis bertanggung jawab terkait program ini.

"Langkah sosialisasi dari Kementerian PUPR dan Kemenkeu harus diintensifkan. Masyarakat perlu memahami dengan jelas isi dari PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera," tegasnya.

PP Nomor 21 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo menyebutkan kewajiban peserta untuk membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku bagi pekerja mandiri maupun yang bekerja di sektor swasta.

Adapun rincian iuran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2, menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar sebesar 0,5% sementara pekerja membayar sebesar 2,5% dari total iuran.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat 4 menetapkan bahwa iuran Tapera dikenakan pada berbagai kalangan, termasuk pegawai penerima gaji dari APBN/D, BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, dan karyawan swasta.

Dalam konteks penyebaran informasi yang lebih luas dan pemahaman yang mendalam, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah diharapkan mampu mengatasi kisruh seputar program Tapera ini.

Dengan begitu, diharapkan akan terwujud pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai manfaat dan tujuan dari program ini bagi keberlangsungan ekonomi nasional. ***

APRESIASI: Bupati Ipuk hadir ditengah lansia di sekitaran Stadion Diponegoro
APRESIASI: Bupati Ipuk hadir ditengah lansia di sekitaran Stadion Diponegoro
Fahmi Fahriza/radar jogja
Fahmi Fahriza/radar jogja
Fahmi Fahriza/radar jogja
Fahmi Fahriza/radar jogja
Editor : Azril Arham
#tabungan perumahan rakyat #pupr #menteri keuangan #perekonomian #tapera #sri mulyani