News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kemenkominfo Berikan Peringatan Platform X agar Ikuti Regulasi Larangan Unggahan Konten Asusila

Ajiv Ibrohim • Selasa, 11 Juni 2024 | 19:33 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirim surat kepada X terkait kewajiban media sosial tersebut untuk ikuti aturan dalam hal larangan unggahan konten asusila./Jawa Pos
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirim surat kepada X terkait kewajiban media sosial tersebut untuk ikuti aturan dalam hal larangan unggahan konten asusila./Jawa Pos

Radarbangkalan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memberikan peringatan kepada platform media sosial X untuk mematuhi peraturan Indonesia terkait konten asusila.

Langkah ini diambil oleh Kemenkominfo dengan cara mengirim surat langsung kepada pihak X yang bertanggung jawab atas operasional di wilayah Indonesia.

"Kami telah mengirimkan surat terkait ketentuan pornografi kepada X. Jika tetap dibolehkan, kami akan menutup dan memblokir X di Indonesia," tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi pada Senin (10/6), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Budi Arie Setiadi saat menanggapi pertanyaan dari seorang anggota DPR RI yang meminta tanggapan terkait perkembangan media sosial X yang mengizinkan unggahan konten asusila untuk pengguna di atas usia 18 tahun.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jika X tidak menanggapi atau melanggar aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten asusila, maka X akan diblokir.

"Kalau tidak jelas seperti itu, kami akan sikat saja. Masa kita diatur-atur oleh negara lain," kata Menkominfo dengan tegas.

Sebelumnya, kebijakan X yang membolehkan unggahan konten asusila di platformnya diketahui melalui pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual atau dengan izin dari pemilik akun.

Untuk pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak mencantumkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten asusila tidak dapat diakses.

Namun, kebijakan ini bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

Aturan mengenai penyebaran konten asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemenkominfo sendiri sedang gencar memberantas konten-konten asusila atau pornografi dari dunia maya di wilayah Indonesia.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya telah menangani dan memblokir lebih dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

"Jika dicari melalui Google pun, sebenarnya sudah tidak bisa diakses dari Indonesia karena kami sudah bekerja sama dengan mesin pencari tersebut," ujar Semuel.

Dengan tindakan tegas ini, Kemenkominfo berharap dapat menjaga etika dan moral masyarakat Indonesia dari pengaruh negatif konten asusila di dunia maya. ***

DERMAWAN: Ketua DPRD Blora HM Dasum (baju merah) saat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
DERMAWAN: Ketua DPRD Blora HM Dasum (baju merah) saat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Editor : Ajiv Ibrohim
#kemenkominfo 2020 #Platform X #Konten asusila