News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Inilah Alasan Tajikistan Larang Pemakaian Hijab Walaupun Mayoritas Penduduknya Muslim

Ajiv Ibrohim • Rabu, 26 Juni 2024 | 21:39 WIB
Tajikistan Heboh, Sahkan UU Larangan Memakai Hijab, Padahal Mayoritas Warganya Beragama Islam (Ist via sripoku.com)
Tajikistan Heboh, Sahkan UU Larangan Memakai Hijab, Padahal Mayoritas Warganya Beragama Islam (Ist via sripoku.com)

Radarbangkalan.id – Tajikistan larang pemakaian hijab, apa alasan negara mayoritas berpenduduk muslim di Asia Tengah itu memberlakukan aturan tersebut?

Seperti dilansir Euronews.com, Selasa (25/6/2024), pemerintah Tajikistan, yang merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah, mengesahkan undang-undang yang melarang hijab di negaranya pada akhir pekan lalu.

Undang-undang tersebut telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau Majlisi Milli, pada Kamis (20/6) pekan lalu.

Pengesahan undang-undang ini dipandang mengejutkan, karena menurut sensus terakhir tahun 2020, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.

Isi undang-undang itu melarang penggunaan "pakaian asing" yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim.

Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.

Warga yang melanggar undang-undang itu akan dikenai hukuman denda dengan besaran yang bervariasi.

Denda mulai dari 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa, 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) untuk pejabat pemerintah, dan 57.600 Somoni (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.

Aturan baru pelarangan hijab ini merupakan yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.

Alasan Pemerintah Tajikistan

Pemerintah Tajikistan menjelaskan bahwa langkah yang diambilnya tersebut bertujuan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".

Undang-undang serupa telah disahkan awal bulan ini, dan berdampak terhadap sejumlah praktik keagamaan, seperti tradisi berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai "iydgardak," di mana anak-anak mendatangi rumah-rumah untuk mengumpulkan uang saku pada Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Euronews.com, larangan hijab di Tajikistan dan undang-undang yang berdampak pada praktik keagamaan itu dipandang sebagai cerminan dari garis politik yang diupayakan oleh pemerintahan presiden seumur hidup, Emomali Rahmon, sejak tahun 1997.

Presiden Rahmon, yang berkuasa sejak tahun 1994, sudah sejak lama mengincar apa yang mereka gambarkan sebagai ekstremisme di Tajikistan.

Sejarah dan Latar Belakang Politik

Setelah perjanjian damai tercapai untuk mengakhiri perang sipil selama lima tahun pada tahun 1997, Presiden Rahmon pertama kali menemukan cara untuk hidup berdampingan dengan oposisi, Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP), yang mendapatkan serangkaian konsesi.

Menurut perjanjian yang dimediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perwakilan TIRP yang pro-syariat Islam akan berbagi 30 persen pemerintahan, dan TIRP akan diakui sebagai partai politik pertama pasca-Soviet yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Namun, Presiden Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan, meskipun partai tersebut menjadi lebih sekuler seiring berjalannya waktu.

Pada tahun 2015, Presiden Rahmon membubarkan TIRP setelah menetapkannya sebagai organisasi teroris usai partai itu diduga terlibat dalam upaya kudeta yang gagal, yang menewaskan Jenderal Abdulhakim Nazarzoda, seorang birokrat penting pemerintah Tajikistan.

Dalam situasi itu, Presiden Rahmon mengarahkan fokus pemerintahannya terhadap apa yang disebutnya sebagai pengaruh "ekstremis" di tengah masyarakat.

Langkah-langkah Pemerintah

Setelah memberlakukan larangan hijab untuk lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintahan, pada tahun 2009, rezim Presiden Rahmon mendorong sejumlah aturan formal dan informal yang bertujuan mencegah negara-negara tetangga memberikan pengaruh tapi juga memperkuat kekuasaan.

Meskipun tidak ada aturan hukum soal memanjangkan jenggot di Tajikistan, sejumlah laporan menyebut penegak hukum mencukur paksa pria-pria yang berjenggot lebat, yang dipandang sebagai tanda potensial untuk pandangan keagamaan yang ekstremis.

Undang-undang Tanggung Jawab Orang Tua, yang diberlakukan sejak tahun 2011, mengatur hukuman untuk para orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke pendidikan keagamaan di luar negeri.

Undang-undang yang sama juga melarang anak-anak di bawah 18 tahun untuk memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Laporan tahun 2017 yang dirilis Komisi Urusan Agama Tajikistan menyebut 1.938 masjid ditutup dalam waktu setahun dan tempat-tempat ibadah dialihfungsikan menjadi kedai teh dan pusat medis. ***

 

Editor : Ajiv Ibrohim
#tajikistan larang pemakaian hijab #Tajikistan #hijab