News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, 1,2 Ton Ganja Sintetis dan Jutaan Pil Ekstasi Disita!

Ajiv Ibrohim • Kamis, 4 Juli 2024 | 19:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) ketika menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi saat jumpa pers pengungkapan pabrik narkotika sintetis di Kota Malang, Jawa Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) ketika menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi saat jumpa pers pengungkapan pabrik narkotika sintetis di Kota Malang, Jawa Timur.

Radarbangkalan.id – Bareskrim Polri menggemparkan dunia dengan penggerebekan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Malang.

Pabrik ini memproduksi berbagai jenis narkoba berbahaya, termasuk ganja sintetis, ekstasi, dan xanax, dengan total nilai mencapai Rp 143,5 miliar.narkoba

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta.

Dari situ, polisi berhasil membongkar jaringan dan menemukan lokasi pabrik di Malang.

Baca Juga: Cek Segera ! Ini Cara Lihat Bantuan Bansos BPNT 2024 via HP

Delapan tersangka dengan peran berbeda telah diamankan.

YC berperan sebagai peracik, FP membantu menyiapkan peralatan, DA, AR, dan SS membantu produksi, dan RR, IR, dan HA bertugas sebagai pengedar.

Lima tersangka ditangkap di pabrik, dan sisanya di tempat lain.

Barang bukti yang disita sungguh mencengangkan:

  • 1,2 ton ganja sintetis
  • 25.000 butir pil ekstasi
  • 25.000 butir pil xanax
  • 40 kilogram bahan baku ganja sintetis (setara 2 ton produk jadi)
  • Prekursor untuk memproduksi 2,1 juta pil ekstasi

Fakta mengejutkan terungkap: produksi narkoba ini dipandu secara online oleh seorang warga negara asing di luar negeri. Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan di Malang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Inilah Sosok Brain Chiper, Dalang dari Pembobolan PDNS 2

Pengungkapan kasus ini merupakan kemenangan besar bagi Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. ***

Photo
Photo
Editor : Ajiv Ibrohim
#ganja #bareskrim polri #pabrik narkoba #narkoba