Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti laporan dugaan mark-up impor beras senilai Rp 2,7 triliun dan potensi kerugian negara akibat denda pelabuhan (demurrage) senilai Rp 294,5 miliar.
Laporan ini disampaikan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.
Dugaan mark-up ini terkait dengan impor 2,2 juta ton beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
SDR menuding kedua lembaga tersebut tidak profesional dalam menentukan harga, sehingga menyebabkan selisih harga yang signifikan.
Baca Juga: Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online, PP Hima Persis Desak MKD unuk Segera Diberhentikan
Bukti Dugaan Mark-up
Bukti dugaan mark-up ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:
- Perbedaan harga penawaran beras dari Vietnam yang jauh lebih murah dibandingkan harga beras impor Bulog.
- Data BPS yang menunjukkan bahwa harga rata-rata impor beras Bulog jauh lebih tinggi dibandingkan harga penawaran dari Vietnam.
- Keterlambatan bongkar muat di pelabuhan yang mengakibatkan denda demurrage, yang diduga akibat kebijakan Bapanas yang mewajibkan penggunaan peti kemas dalam pengiriman beras impor.
Desakan KPK dan Audit BPKP
SDR mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi atas dugaan korupsi ini.
Selain itu, SDR juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras.
Baca Juga: Modus Baru Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 45 Kg Terungkap, Titip Mobil Lalu Ditinggal
Potensi Pemberhentian Jabatan
Jika terbukti melakukan korupsi, Presiden Jokowi didesak untuk memberhentikan Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi dari jabatannya.
Hal ini karena mereka dinilai tidak mampu menjalankan amanah dengan baik.
Dampak Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi ini dikhawatirkan akan berdampak pada harga beras di pasaran dan memperburuk kondisi ketahanan pangan nasional.
Oleh karena itu, KPK dan BPKP diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar dapat ditindak tegas dan transparan. ***
Editor : Ajiv Ibrohim