News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dugaan Mark-up Impor Beras Senilai Rp 2,7 Triliun dan Kerugian Negara Rp 294,5 Miliar

Ajiv Ibrohim • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:17 WIB
ILUSTRASI Gudang beras. (Istimewa)
ILUSTRASI Gudang beras. (Istimewa)

Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti laporan dugaan mark-up impor beras senilai Rp 2,7 triliun dan potensi kerugian negara akibat denda pelabuhan (demurrage) senilai Rp 294,5 miliar.

Laporan ini disampaikan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.

Dugaan mark-up ini terkait dengan impor 2,2 juta ton beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.

SDR menuding kedua lembaga tersebut tidak profesional dalam menentukan harga, sehingga menyebabkan selisih harga yang signifikan.

Baca Juga: Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online, PP Hima Persis Desak MKD unuk Segera Diberhentikan

Bukti Dugaan Mark-up

Bukti dugaan mark-up ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:

Desakan KPK dan Audit BPKP

SDR mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi atas dugaan korupsi ini.

Selain itu, SDR juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras.

Baca Juga: Modus Baru Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 45 Kg Terungkap, Titip Mobil Lalu Ditinggal

Potensi Pemberhentian Jabatan

Jika terbukti melakukan korupsi, Presiden Jokowi didesak untuk memberhentikan Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi dari jabatannya.

Hal ini karena mereka dinilai tidak mampu menjalankan amanah dengan baik.

Dampak Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi ini dikhawatirkan akan berdampak pada harga beras di pasaran dan memperburuk kondisi ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, KPK dan BPKP diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar dapat ditindak tegas dan transparan. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kpk #impor beras #korupsi #korupsi impor beras