News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Orang Tua Siswa Geruduk Kantor Gubernur Jateng Terkait Kasus Piagam Palsu Marching Band dalam PPDB SMA-SMK di Semarang

Ajiv Ibrohim • Jumat, 12 Juli 2024 | 21:15 WIB
MENCARIKAN ANAK SEKOLAH: Puluhan wali murid SMP Negeri 1 Semarang bersama calon peserta didik menggeruduk kantor gubernur Jateng di Semarang kemarin (11/7). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
MENCARIKAN ANAK SEKOLAH: Puluhan wali murid SMP Negeri 1 Semarang bersama calon peserta didik menggeruduk kantor gubernur Jateng di Semarang kemarin (11/7). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RadarBangkalan.id - Pada tanggal 11 Juli 2024, puluhan orang tua siswa yang geram atas keputusan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menganulir nilai piagam marching band mereka, menyerbu kantor gubernur.

Piagam tersebut diduga palsu dan digunakan untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke SMA/SMK negeri di Semarang melalui jalur prestasi.

Para orang tua, bersama anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam SMP, memadati area Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Mereka menyampaikan beberapa aspirasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah.

Baca Juga: Terancam Tidak Bisa Isi Pertalite Akibat Rencana Pembatasan BBM Berdasarkan cc, Ini Daftar Mobilnya

Salah satu aspirasi utama mereka adalah meminta agar nilai piagam tersebut tidak dianulir sepenuhnya.

Mereka khawatir anulir total akan menjegal peluang anak-anak mereka untuk bersekolah di SMA/SMK negeri yang diinginkan.

Sebagai solusi alternatif, mereka mengusulkan dua opsi:

  1. Nilai Piagam Diganti dengan Nilai Rapor: Piagam yang dianulir tidak dihitung, dan nilai prestasi dihitung hanya berdasarkan nilai rapor semester 1-5.
  2. Penggantian Piagam: Piagam palsu diganti dengan piagam baru yang sah.

Uswatun Hasanah, meskipun tidak menjelaskan secara detail, menyatakan akan menyampaikan aspirasi para orang tua kepada pimpinan.

Berdasarkan penyelidikan tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), 69 calon peserta didik menggunakan piagam palsu tersebut untuk mendaftar ke berbagai SMA negeri di Semarang, seperti SMAN 1, 3, 5, 6, 7, dan 14, serta SMKN 6.

Piagam palsu tersebut mencantumkan hasil juara pertama dalam sebuah kejuaraan marching band di Malaysia, padahal kenyataannya tim tersebut hanya meraih juara ketiga.

Baca Juga: Kritik Legislator terhadap Korupsi Bansos Presiden 2020, Bisa Dicegah Jika Dilakukan Secara Non Tunai

Nana Sudjana, yang telah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang, menegaskan bahwa jika terbukti ada tindak pidana dalam kasus ini, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Meskipun dianulir, Nana Sudjana tetap memberikan kesempatan bagi 69 calon peserta didik tersebut untuk mengikuti PPDB jalur prestasi, namun nilai prestasi mereka hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1-5.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap kuota jalur prestasi. Anulir nilai piagam akan membuka peluang bagi calon siswa lain yang sebelumnya tidak lolos untuk masuk ke sekolah yang diinginkan.

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Haerudin, memahami kekecewaan para orang tua.

Baca Juga: Kritik Legislator terhadap Korupsi Bansos Presiden 2020, Bisa Dicegah Jika Dilakukan Secara Non Tunai

Namun, dia menegaskan bahwa tindakan mereka harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

Haerudin menambahkan bahwa membiarkan praktik-praktik curang seperti ini akan merusak karakter anak-anak dan berimbas pada masa depan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik orang tua, sekolah, maupun pemerintah, untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam proses penerimaan peserta didik baru. ***

Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Ajiv Ibrohim
#marching band #Piagam Palsu #kantor #kasus #gubernur jateng