RadarBangkalan.id - Sebanyak 16 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia, telah dipulangkan kembali ke tanah air.
Penjemputan para nelayan ini dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui KRI Pulau Nipah-321 pada hari Kamis (11/7) di perairan Malaysia, Tanjung Setapa.
Penangkapan para nelayan tersebut terjadi pada tanggal 25 April 2024, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Johor pada tanggal 24 Juni 2024, Hakim memutuskan untuk membebaskan para nelayan tersebut.
Pemulangan para nelayan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM.
Baca Juga: Siap Cetak Dokter Handal, Universitas Airlangga Buka Prodi Kedokteran di Banyuwangi
Bakamla RI kemudian mengerahkan KN Pulau Nipah-321 untuk menjemput para nelayan dan membawanya ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Proses serah terima para nelayan ini melibatkan tiga pihak, yaitu Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM.
Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto, dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.
Setibanya di Batam, para nelayan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. ***
Editor : Ajiv Ibrohim