RadarBangkalan.id - MRR (23), pemuda yang mengaku disekap selama 3 bulan di Duren Sawit, Jakarta Timur, dipolisikan balik oleh pihak terlapor berinisial HR. HR menuduh MRR melakukan penggelapan mobil miliknya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa MRR dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil setelah meminjam mobil milik HR.
Selain itu, HR juga melaporkan bahwa cerita-cerita keluarga MRR tentang penyekapannya adalah hoaks.
"Terlapor melaporkan pelapor atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoaks," ujar Nicolas, Selasa (16/7).
Baca Juga: Video Viral Seorang Pria Semarang Tembak Kucing dengan Pistol, Motif Masih Didalami
Sebelumnya, MRR mengaku kepada polisi bahwa dia disekap dan disiksa oleh 15-30 orang di Duren Sawit selama 3 bulan.
Penyebab penyekapan diduga terkait dengan urusan jual beli mobil antara MRR dan HR, di mana MRR belum melunasi pembayaran senilai Rp 176 juta.
Polsek Duren Sawit telah membenarkan adanya laporan terkait penyekapan ini dan saat ini tengah mendalami peristiwanya.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan secara maksimal," kata Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, Sabtu (6/7).
Kasus penyekapan ini menjadi semakin rumit dengan adanya laporan saling lapor antara MRR dan HR.
Polisi perlu meneliti dengan cermat keterangan saksi dan alat bukti untuk dapat menuntaskan kasus ini. ***
Editor : Ajiv Ibrohim