Radarbangkalan.id - Istri bos aksesoris, Asep Saepudin, yang bernama Juhariah, mengungkapkan alasan di balik tindakan tragisnya membunuh sang suami bersama anak kandungnya dan pacar anaknya.
Juhariah berdalih bahwa ia tidak puas dengan nafkah yang diberikan oleh suaminya, meskipun penghasilan suaminya sangat besar.
"Karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Selasa (23/7).
Menurut pengakuan Juhariah, ia hanya diberi uang sebesar Rp 100 ribu per hari oleh suaminya. Dalam sebulan, totalnya sekitar Rp 3 juta, jumlah ini dianggap sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan Asep yang jauh lebih besar.
Selain itu, Juhariah juga mencurigai bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain. Namun, tuduhan ini belum terbukti kebenarannya.
"Ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak," jelas Juhariah.
Sebelumnya, Asep Saepudin, seorang pengusaha aksesoris berusia 43 tahun, ditemukan tewas.
Pelaku dari kejadian ini adalah istrinya sendiri, Juhariah yang berusia 45 tahun, anak pertamanya Silvia Nur Alfiani yang berusia 22 tahun, serta pacar Silvia, Hagistko Pramada yang juga berusia 22 tahun.
Kejadian tragis ini terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Sebelum akhirnya tewas, korban sempat dua kali diracun oleh pelaku, namun usaha tersebut gagal.
"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya," ujar Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).
Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa pembunuhan ini didorong oleh dua motif utama.
Sang istri merasa tidak puas dengan jumlah nafkah yang diberikan oleh suaminya yang sedikit setiap bulannya.
Selain itu, Juhariah menduga bahwa suaminya memiliki hubungan dengan wanita lain, meskipun tuduhan tersebut belum terbukti.
"Motifnya karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan enggak. (nafkah) perhari cuman dikasih Rp100 ribu," jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKPB Gogo Galesung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal-pasal berat, mereka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. ***