Radarbangkalan.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI telah menetapkan kuota untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 40 formasi.
Penetapan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengacu pada lampiran keputusan tersebut yang menetapkan sebanyak 40 formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Instansi Kabupaten Aceh Utara,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com pada Senin (5/8/2024).
Dari total 40 formasi tersebut, sebanyak 35 formasi akan ditempatkan pada jabatan fungsional dan lima formasi untuk jabatan pelaksana. Untuk kualifikasi pendidikan,
rincian formasi adalah sebagai berikut: 35 formasi diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan strata Satu (S1), tiga formasi untuk Pendidikan Diploma Tiga (D-III), dan dua formasi untuk lulusan SMA.
Mereka yang terpilih akan ditempatkan di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta bagian Setdakab Aceh Utara.
Formasi terbanyak dialokasikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dengan lima formasi.
Selain itu, Inspektorat dan Sekretariat Daerah (Setdakab) masing-masing mendapatkan empat formasi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja masing-masing mendapatkan dua formasi.
Editor : Ubaidillah