RadarBangkalan.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dokumen ini sering kali menjadi syarat dalam berbagai proses rekrutmen, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, untuk memastikan bahwa pelamar memiliki catatan kepolisian yang bersih.
Namun, apakah SKCK menjadi syarat wajib dalam pendaftaran CPNS 2024?
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKCK tidak termasuk dalam daftar dokumen wajib yang harus disertakan saat mendaftar CPNS 2024.
Dokumen yang biasanya diminta meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan transkrip nilai.
Namun, meskipun SKCK bukan syarat wajib, ada baiknya calon pelamar tetap menyiapkannya. Beberapa instansi tertentu, terutama yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban publik, mungkin meminta SKCK sebagai syarat tambahan.
Jadi, memiliki SKCK bisa menjadi langkah antisipasi yang baik dalam mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS 2024.
Seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan SKCK kini menjadi lebih mudah. Pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi, karena SKCK bisa dibuat secara online.
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK, baik secara offline maupun online.
1. Cara Membuat SKCK Offline
Untuk membuat SKCK secara offline, pemohon harus datang langsung ke kantor polisi seperti Polres, Polda, atau Mabes Polri. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
Syarat Membuat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP beserta KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesori wajah, dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri:
- Fotokopi KTP beserta KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesori wajah, dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak utuh.
Setelah menyiapkan semua berkas, pemohon bisa langsung menuju loket pengurusan SKCK di kantor polisi terdekat.
2. Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK secara online kini bisa dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri yang dapat diunduh secara gratis dari Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:
1. Buka aplikasi Presisi Polri.
2. Pada halaman awal, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati" penjelasan.
3. Izinkan aplikasi untuk mengakses perangkat Anda.
4. Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru."
5. Masukkan nomor ponsel yang aktif dan klik "Selanjutnya."
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan Polri ke nomor ponsel Anda.
7. Lengkapi profil dengan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya."
8. Verifikasi email terdaftar dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke email.
9. Setelah verifikasi berhasil, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK."
10. Lengkapi data identitas, mulai dari nama, NIK, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, hingga foto KTP dan selfie.
11. Klik "Simpan" dan kirim data untuk verifikasi.
12. Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima kode dan invoice untuk pembayaran.
13. Cetak bukti pembayaran dan bawa ke kantor polisi sesuai jadwal pengambilan SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya ini berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. ***