RadarBangkalan.id - Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran konten pornografi, yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap pembangunan manusia dan kesejahteraan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa fenomena pornografi tidak hanya merusak moralitas, tetapi juga berpotensi menyebabkan kemiskinan baru dan stunting di Indonesia.
Menurut Menko Muhadjir, langkah pencegahan dan penanganan pornografi harus menjadi prioritas dalam upaya menyelamatkan generasi mendatang dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pornografi.
"Sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa Indonesia dari pornografi, maka pemerintah memperkuat regulasi dalam pencegahan dan penanganan pornografi." tegas Muhadjir dalam keterangannya.
Saat ini, pemerintah telah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Namun, Menko Muhadjir menilai bahwa peraturan ini perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, mengingat kasus pornografi kini semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi.
"Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan," tegas Muhadjir.
Dalam upaya memperkuat regulasi ini, Kemenko PMK akan memimpin penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012.
Menko Muhadjir menjelaskan bahwa tim kecil akan dibentuk, terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi regulasi.
Penguatan Perpres akan diarahkan agar lebih komprehensif dalam menangani masalah pornografi dari hulu hingga hilir, termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, dan kerjasama internasional.
Muhadjir juga menyebutkan bahwa revisi Perpres ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci.
Rencana tersebut mencakup penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.
"Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012," tambahnya.
Data penegakan hukum terkait pornografi yang dirilis oleh Bareskrim Polri pada tahun 2024 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Terdapat 1.433 kasus pencabulan terhadap anak, 271 kasus pornografi online, 2.896 kasus persetubuhan terhadap anak, dan 32 kasus pornografi online terhadap anak.
Angka-angka ini menegaskan betapa seriusnya ancaman pornografi terhadap masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak yang menjadi korban.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah bekerja keras dalam penanganan konten pornografi.
Dalam lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta konten negatif telah berhasil di-take down dan diblokir.
"Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," harap Menko PMK.
Isu serius ini juga menjadi topik utama dalam Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Terkait dengan upaya penanggulangan pornografi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live.
Layanan streaming video ini ditemukan mengandung konten yang tidak hanya berbau pornografi, tetapi juga terkait dengan judi online.
Menurut Budi, pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live," tegasnya.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo selama periode 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Sementara itu, patroli siber yang dilakukan antara 15 hingga 18 Agustus 2024 menemukan 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi yang sama.
Adapun Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live, yaitu pada 16 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024. ***