News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Korupsi Indofarma: Tiga Tersangka Ditangkap, Rugikan Negara Rp371 Miliar

Ubaidillah • Senin, 23 September 2024 | 23:02 WIB
PT Indofarma (PerseroINAF) Tbk diterpa dugaan penyelewengan keuangan. (Foto Antara).
PT Indofarma (PerseroINAF) Tbk diterpa dugaan penyelewengan keuangan. (Foto Antara).

Radarbangkalan.id - Penetapan tiga tersangka korupsi PT Indofarma (Persero) Tbk yang merugikan negara sebesar Rp371 miliar membuktikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan, sebagaimana yang selama ini dicurigai oleh Serikat Pekerja BUMN Kesehatan.

Pada Kamis (19/9/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka, yaitu AP, mantan Direktur Utama INAF periode 2019-2023, GSR,

Direktur PT IGM (anak perusahaan INAF) periode 2020-2023, dan CSY, Kepala Keuangan PT IGM periode 2019-2021.

“Ini membuktikan benar telah terjadi korupsi di INAF, khususnya pada periode 2020-2023. Jadi ini bukan soal efisiensi, karena kami, para pekerja,

selama tujuh tahun tidak pernah menerima kenaikan gaji. Hal ini sudah kami sampaikan di Komisi VI DPR,” ujar Kamil, perwakilan Serikat Pekerja BUMN Kesehatan, Sabtu (21/9/2024).

Kamil menjelaskan bahwa serikat pekerja telah lama memperingatkan potensi korupsi kepada Dewan Komisaris INAF, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR.

Mereka merasa dampak korupsi ini merembet pada kesejahteraan pekerja, di mana gaji dan tunjangan karyawan menjadi korban.

"Para direksi yang melakukan korupsi itu bukan pilihan kami, tapi saat kerusakan terjadi, kami para pekerja yang paling dirugikan," tegas Kamil.

Di sisi lain, salah satu tersangka, CSY, mengaku dirinya dikorbankan oleh mantan petinggi perusahaan yang melaporkan dugaan kebobrokan perusahaan ke aparat hukum.

Sebagai Kepala Keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM), CSY mengaku telah melaporkan kondisi perusahaan kepada pejabat Kementerian BUMN pada tahun 2021.

RA, staf keuangan PT IGM yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendrik Hali Atagoran, menjelaskan,

“Pak CSY dipanggil oleh Kementerian BUMN dan diminta menjelaskan kondisi riil perusahaan. Beliau menyampaikan situasi keuangan perusahaan yang sebenarnya.”

Setelah audit internal perusahaan dilakukan, kondisi buruk di tubuh INAF Group dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RA mengaku dirinya di-PHK pada Juni 2024 setelah laporan BPK keluar.

“Saya di-PHK karena dituduh menyebarkan dokumen perusahaan,” ujarnya.

Agus Widjajanto, kuasa hukum RA dan CSY, mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini. Menurutnya, saat pemeriksaan kliennya tidak diizinkan didampingi kuasa hukum.

Di tengah konflik ini, Serikat Pekerja Indofarma masih menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sejak Juni 2024. Mereka juga menuntut hak tunjangan pendidikan yang belum diberikan oleh manajemen.

“Bayarkan gaji kami, karena dari Januari hingga Mei 2024 gaji kami tidak penuh. Sampai hari ini kami belum gajian sama sekali,” kata Meida Wati, Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma.

Ia juga menambahkan bahwa pembayaran gaji karyawan sering terlambat, bahkan hingga melewati satu bulan. Kini, karyawan menanti langkah tegas dari manajemen dan berharap proses hukum berjalan adil.

Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#indofarma korupsi #Indofarma #korupsi #tengsangka korupsi indofarma