RadarBangkalan.id - Masa kampanye Pilkada 2024 sudah di depan mata! Kampanye ini akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Nah, dalam rangka persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan edaran mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Jadi, apa saja sih yang termasuk dalam alat peraga kampanye kali ini? Mari kita bahas lebih lanjut!
Menurut Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari para calon, baik itu untuk calon gubernur, bupati, walikota, maupun wakil mereka.
Berikut beberapa jenis alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
- Papan reklame elektronik (videotron)
- Papan reklame (billboard)
- Baliho
- Spanduk
- Umbul-umbul
Inilah Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
- Jumlah dan Jenis Alat Peraga:
- Untuk setiap pasangan calon di setiap kabupaten/kota:
- Papan reklame elektronik (videotron): Maksimal 5 unit
- Papan reklame (billboard): Maksimal 5 unit
- Baliho: Maksimal 5 unit
- Spanduk: Maksimal 2 unit di setiap desa atau kelurahan.
- Umbul-umbul: Maksimal 20 unit di setiap kecamatan. - Bahan Daur Ulang:
Utamakan menggunakan bahan yang bisa didaur ulang untuk menjaga lingkungan! - Spesifikasi Alat Peraga:
Ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. - Desain dan Biaya:
Desain alat peraga dibuat oleh partai politik atau tim kampanye, sesuai ukuran yang telah ditentukan. - Konten Desain:
Materi di alat peraga bisa mencakup:
- Nama dan nomor pasangan calon
- Visi, misi, dan program pasangan calon
- Foto pasangan calon
- Tanda gambar partai politik - Penyampaian Desain:
Partai politik atau tim kampanye harus menyampaikan desain alat peraga ke KPU dalam waktu 5 hari setelah nomor urut pasangan calon ditetapkan. - Tanda Terima:
KPU akan memberikan tanda terima setelah menerima desain. - Ketidaksesuaian Desain:
Jika ada yang tidak sesuai, KPU akan mengembalikan desain dan memberi tahu tentang perbaikannya.
Aturan untuk Bahan Kampanye Cetak
KPU juga menyediakan beberapa bahan kampanye cetak yang bisa dibagikan kepada masyarakat, seperti:
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Poster
Berikut beberapa aturannya:
- Bahan Daur Ulang:
Utamakan menggunakan bahan yang bisa didaur ulang. - Spesifikasi:
Ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. - Desain dan Biaya:
Sama seperti alat peraga, desain dibuat oleh partai politik atau tim kampanye. - Konten Desain:
Bisa mencakup informasi yang sama seperti alat peraga. - Pencetakan Bahan Kampanye:
KPU akan memperhatikan prinsip keadilan dan ketersediaan anggaran daerah saat mencetak bahan kampanye. - Penyerahan Bahan:
KPU akan menyerahkan bahan kampanye yang telah dicetak kepada tim kampanye melalui petugas penghubung. - Rapat Koordinasi:
KPU bisa mengadakan rapat dengan partai politik atau tim kampanye untuk membahas fasilitasi bahan kampanye.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024!
Jangan ragu untuk berbagi dan tetap update dengan berita-berita terbaru seputar kampanye.
Editor : Azril Arham