News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Misteri Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA Terungkap

Ubaidillah • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:35 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). (Istimewa)

Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang tunai dan emas hampir senilai Rp 1 triliun dalam penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

Uang dalam bentuk rupiah, mata uang asing, serta emas batangan tersebut disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pasca penangkapan ZR, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi: penginapan ZR di Bali dan rumah tinggalnya di kawasan Senayan, Jakarta.

Di rumahnya, penyidik menemukan uang tunai lokal sebesar Rp 5,725 miliar, mata uang asing senilai Rp 922,912,203,714, serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

“Dan logam mulia berupa emas batangan yang ditemukan, seberat total 51 kilogram (Kg),” ujar Abdul Qohar.

Kejagung menduga uang yang ditemukan dikumpulkan sejak 2012 hingga 2022 dan akan melakukan penyidikan lanjutan atas dugaan ZR sebagai makelar kasus di lingkungan MA.

Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#Kejagung #Ronald Tannur #OTT 3 Hakim Ronald Tannur #kasus suap