Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10).
Penangkapan berlangsung di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 14.40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa Ronald Tannur telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan ini dilakukan setelah MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur.
Harli Siregar menjelaskan, "Ini terkait pelaksanaan eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan."
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dengan alasan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh kondisi kesehatan lain akibat konsumsi alkohol, bukan akibat penganiayaan.
Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, dipimpin oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7).
Akibat putusan yang kontroversial ini, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur.
KY meminta MA untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Selain itu, pada Rabu (23/10), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung juga menangkap Erintuah Damanik dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap yang berhubungan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur.
Penangkapan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang mempengaruhi putusan pengadilan.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam proses hukum. ***