Radarbangkalan.id - Anies Baswedan menyampaikan dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong,
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Anies tetap mempercayai integritas Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan peran Tom Lembong terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Terancam Hukuman Seumur Hidup atas Dugaan Korupsi Impor Gula
Menurutnya, Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, bertujuan untuk stabilisasi harga gula di masyarakat.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Saat itu, pemerintah memutuskan untuk mengimpor gula guna mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga.
Qohar menjelaskan bahwa seharusnya yang berhak melakukan impor untuk stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," ujarnya.
Qohar menambahkan bahwa gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Namun, Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,
Baca Juga: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Anies: Indonesia Bukan Negara Kekuasaan
yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Abdul Qohar menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Lebih lanjut, delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam impor gula kristal mentah tersebut di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN.
Akan tetapi, persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong kepada PT AP tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tidak didukung rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terkait kebutuhan gula dalam negeri.
Baca Juga: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Anies: Indonesia Bukan Negara Kekuasaan