News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Panduan Pemilih Pilkada 2024: Solusi Tidak Mendapat Undangan Nyoblos dan Cara Mencoblos

Ubaidillah • Selasa, 26 November 2024 | 00:05 WIB
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Radarbangkalan.id - Surat pemberitahuan atau undangan nyoblos (formulir C6-KWK) merupakan dokumen wajib bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun undangan nyoblos hilang, dengan syarat berikut:


Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah mencoblos yang benar di TPS:

  1. Persiapan di TPS

    • Datang ke TPS sesuai lokasi yang ditentukan.
    • Tunjukkan undangan (jika ada) dan e-KTP kepada petugas.
    • Isi daftar hadir.
    • Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  2. Penerimaan Surat Suara
    Setelah dipanggil, Anda akan menerima surat suara berdasarkan jenis pemilihan:

    • Gubernur dan Wakil Gubernur: warna merah marun.
    • Bupati dan Wakil Bupati: warna biru muda.
    • Wali Kota dan Wakil Wali Kota: warna hijau toska.
      Periksa surat suara untuk memastikan sudah ditandatangani Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
  3. Proses Mencoblos

    • Masuk ke bilik suara.
    • Coblos menggunakan paku yang tersedia.
    • Coblos hanya sekali, di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
    • Jangan merekam proses pencoblosan.
  4. Langkah Terakhir

    • Lipat surat suara dengan rapi.
    • Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warna.
    • Celupkan jari ke tinta sebagai tanda telah mencoblos.

Proses pencoblosan selesai. Pastikan semua tahapan dilakukan dengan benar untuk menjaga hak suara Anda.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online dan Informasi Penting Lainnya

Editor : Ubaidillah
#dpt online 2024 #pilkada 2024 #cek TPS online #tps online