RadarBangkalan.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan akan mulai berlaku pada Januari 2025, tetap dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, pada Selasa (3/12/2024).
Parjiono menegaskan bahwa meskipun kenaikan PPN ini telah ditetapkan, kebijakan tersebut akan tetap mengedepankan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan.
Dalam hal ini, beberapa sektor akan dikecualikan dari penerapan tarif PPN yang lebih tinggi ini, di antaranya adalah sektor yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan kelompok masyarakat miskin.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," ujar Parjiono, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan terus berjalan sesuai dengan rencana.
Salah satu langkah untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan PPN adalah dengan memperkuat keberadaan subsidi.
Parjiono juga mengungkapkan bahwa subsidi akan menjadi salah satu jaring pengaman yang akan membantu masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah, agar tidak terlalu terbebani dengan kebijakan baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa insentif perpajakan yang ada lebih banyak dimanfaatkan oleh kelas menengah atas.
Oleh karena itu, pemerintah akan lebih fokus pada penyediaan subsidi bagi kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas," jelas Parjiono, menekankan pentingnya pembagian subsidi yang adil dan merata.
Beberapa waktu sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang sempat mengungkapkan kemungkinan penundaan kenaikan PPN.
Menurut Luhut, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menunda kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, sebuah kebijakan yang sebenarnya sudah dijadwalkan untuk diterapkan pada 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, Airlangga Hartarto dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, potensi penundaan tersebut belum dibahas secara internal oleh pemerintah.
"Belum. Belum, belum dibahas," tegasnya saat ditanya oleh wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/11/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara melalui pajak, yang diharapkan dapat membantu membiayai berbagai program pembangunan dan sektor sosial.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Penerapan tarif PPN yang lebih tinggi dapat meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan mempengaruhi daya beli konsumen, khususnya bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan rendah.
Oleh karena itu, meskipun kebijakan ini sudah direncanakan, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dengan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan. ***
Editor : Azril Arham