News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 13 Korban Melapor

Ubaidillah • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual: Lawan predator di komunitas dan organisasi sosial dengan tidak bersikap permisif dan bangkit bersama. (By Anzimatta666 - Own work via commons.wikimedia.org)
Ilustrasi kekerasan seksual: Lawan predator di komunitas dan organisasi sosial dengan tidak bersikap permisif dan bangkit bersama. (By Anzimatta666 - Own work via commons.wikimedia.org)

Radarbangkalan.id - Seorang pria penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS alias AG (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 13 perempuan yang melapor menjadi korban, dengan tiga di antaranya masih berusia anak-anak.

Baca Juga: Video Viral Gus Miftah Mengolok Pedagang Es Teh, Presiden Prabowo Beri Teguran Tegas!

Modus dan Korban

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa dari total 13 korban,

tiga laporan telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, sementara 10 lainnya baru disampaikan kepada pihak KDD.

"Dari yang sudah di-BAP di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," jelas Joko, Selasa (3/12/2024).

Modus pelaku mencakup komunikasi verbal yang memengaruhi psikis korban. Khusus untuk korban anak, IWAS disebut memanipulasi dengan berpura-pura berpacaran.

"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam," tambah Joko.

Jenis Pelecehan

Joko juga memaparkan detail jenis pelecehan yang dilakukan IWAS, mulai dari percobaan hingga pelecehan seksual fisik yang mengarah pada persetubuhan.

"Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan. Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari.

Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan," ungkapnya.

Baca Juga: Video Viral Gus Miftah Mengolok Pedagang Es Teh, Presiden Prabowo Beri Teguran Tegas!

Pelaku disebut menggunakan informasi pribadi korban untuk mengancam dan memanipulasi mereka.

"Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan. Yakni mengambil informasi dari korban,

kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan)," kata Joko.

Penanganan Hukum

Polda NTB menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka.

Baca Juga: Fakta Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor, Cekcok Berujung Tragedi

Dugaan pelecehan ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

IWAS dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk korban anak-anak, KDD telah menyerahkan penanganan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

"Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," ujar Joko.

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak berwenang terus mengupayakan keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Fakta Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor, Cekcok Berujung Tragedi

Editor : Ubaidillah
#pria disabilitas tersangka #kasus pelecehan seksual #korban pelecehan agus #agus disabilitas