RadarBangkalan.id - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan ternyata tidak berlaku untuk semua jenis beras.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi.
Menurutnya, beras yang diproduksi di dalam negeri, termasuk jenis beras pokok strategis, tetap bebas dari PPN.
Namun, berbeda ceritanya untuk beras impor. Beras jenis khusus yang biasa digunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, atau yang memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, akan dikenakan tarif PPN 12%.
"Beras premium lokal, seperti beras aromatik yang diproduksi di Indonesia, tidak akan kena PPN. Tujuannya untuk melindungi margin petani lokal dan mendorong produksi dalam negeri," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Penentuan jenis beras yang dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Beleid ini membedakan beras umum menjadi dua kategori, yaitu:
1. Beras Premium
2. Beras Medium
Perbedaan keduanya ditentukan dari derajat sosoh (tingkat kebersihan) dan butir patah.
Meski disebut "premium", beras ini tidak termasuk barang mewah dan tetap bebas dari PPN, seperti yang sudah berlaku selama ini.
Sebaliknya, beras impor dengan spesifikasi tertentu, seperti beras Shirataki asal Jepang, akan dikenakan PPN 12%.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah pada beras impor jenis khusus.
"Beras premium lokal tidak kena PPN. Yang kena itu seperti Shirataki, beras untuk kebutuhan khusus yang diimpor," ujar Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, Senin lalu.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, NFA mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN hanya untuk beras impor jenis tertentu yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Bab I dalam Peraturan NFA Nomor 2 Tahun 2023.
Arief menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan pasar, sekaligus memberikan keuntungan bagi petani lokal.
Beras premium lokal yang menjadi favorit masyarakat akan tetap bebas dari PPN, sehingga tidak mempengaruhi harga jual di pasaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung petani lokal sekaligus mengatur perdagangan beras impor agar lebih terkontrol. ***