News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mensos Targetkan Batas Waktu Penerima Bansos, Fokus Graduasi KPM dan Dorong Kemandirian Ekonomi

Azril Arham • Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:18 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber Dok. Kementerian Sosial (Kemensos))
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber Dok. Kementerian Sosial (Kemensos))

RadarBangkalan.id - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan aturan baru terkait durasi penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos).

Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2025.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan pentingnya pembatasan waktu penerimaan bansos.

“Mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya,” ujar Gus Ipul saat menghadiri acara peringatan Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dari data yang diperoleh Gus Ipul melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), terdapat penerima PKH dan bansos yang telah mendapatkan bantuan hingga 15 tahun.

Hal ini menjadi perhatian serius, karena banyak keluarga sebenarnya sudah mampu mandiri dan layak untuk “lulus” atau tergraduasi dari program tersebut.

“Saya baru tahu ada yang sampai 15 tahun masih dalam program perlindungan sosial. Ke depan, kita ingin lebih banyak yang lulus atau diwisuda dari program ini,” tegasnya.

Gus Ipul juga membagikan pengalaman kunjungannya ke Lampung beberapa waktu lalu, di mana ia hadir untuk prosesi graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ia berharap, angka graduasi KPM dapat meningkat signifikan di masa mendatang.

“Ke depan, setiap pendamping minimal harus mendampingi 10 KPM untuk bisa tergraduasi. Dengan 34 ribu pendamping yang kita miliki, harapannya ada 340 ribu KPM yang lulus setiap tahun,” tambah Gus Ipul.

Saat ini, Kemensos mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk program perlindungan sosial, seperti PKH dan bansos, yang mencapai 80 persen dari total anggaran.

Gus Ipul memaparkan bahwa anggaran PKH sendiri mencapai Rp28 triliun, sedangkan bansos mencapai Rp44-45 triliun.

Sementara itu, program pemberdayaan hanya mendapat alokasi sekitar 20 persen.

“Anggaran kita di perlindungan sosial memang dominan, sekitar 80 persen. Sisanya baru untuk program pemberdayaan dan lainnya,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak keluarga yang mampu mandiri secara ekonomi, sehingga program bansos dapat terus membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

Aturan ini tak hanya akan meningkatkan efisiensi penyaluran bansos, tetapi juga mendorong penerima manfaat untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik. ***

 

Editor : Azril Arham
#graduasi kpm #penerima bansos #bansos #kemandirian ekonomi #mensos #ekonomi #graduasi mandiri