News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Opsen Pajak Kendaraan 2025: Apa Dampaknya bagi Pembelian Mobil dan Industri Otomotif?

Azril Arham • Senin, 6 Januari 2025 | 18:03 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

RadarBangkalan.id - Kebijakan opsen pajak kendaraan yang akan mulai berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025 membuat banyak orang mengerutkan dahi.

Opsen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menjelaskan bahwa opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.

 

Ada dua jenis pajak kendaraan yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sementara opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB. Opsen ini dipungut oleh pemerintah daerah.

 

Banyak yang merasa opsen pajak kendaraan ini justru memberatkan industri otomotif.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut kebijakan ini bisa membuat sektor otomotif 'gerah'.

"Yang bikin pabrikan mobil dan konsumen pusing itu pajak yang diatur oleh Pemda, atau opsen ini. Opsen ini bikin sektor otomotif jadi gelisah," kata Agus seperti dilansir dari detikFinance.

Menurut Agus, meski tujuannya agar bagian pajak provinsi bisa langsung diterima pemerintah kabupaten/kota, kebijakan ini malah bisa membuat masyarakat ogah beli mobil.

Hal ini tentu berpotensi menghambat perputaran ekonomi di daerah.

"Saya melihatnya pimpinan daerah perlu menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena kalau tidak, warga lokal nggak akan mampu beli mobil, dan pendapatan daerah juga nggak akan bertambah," ujar Agus.

 

Sebagai tambahan informasi, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Untuk PKB, simulasi menunjukkan bahwa opsen ini tidak terlalu berpengaruh pada tarif. Namun, beda cerita dengan opsen BBNKB, di mana biayanya justru meningkat.

Untuk menyesuaikan tarif opsen, pemerintah menurunkan tarif maksimal dari pajak induknya.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama, dan hingga 6 persen untuk kendaraan berikutnya (pajak progresif). Sedangkan tarif maksimal BBNKB ditetapkan 12 persen.

Dengan semua ini, apakah kamu masih berminat beli mobil di tahun depan? ***

Editor : Azril Arham
#bbnkb #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Opsen PKB dan BBNKB #Opsen Pajak Kendaraan Bermotor #Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor #pajak