Radarbangkalan.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Baca Juga: Terungkap! Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang adalah Prajurit TNI
Kebijakan ini diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025,
tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Jadwal Baru Seleksi PPPK
Menurut surat tersebut, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 yang awalnya dijadwalkan berakhir lebih cepat kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk:
- Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
- Tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Imbauan untuk Instansi dan Pelamar
Plt. Kepala BKN yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi data Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat pada sistem SSCASN.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa tenaga yang berhak dapat mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran.
Baca Juga: Pengakuan 2 Korban Selamat Pesawat Jatuh Jeju Air, Ungkap Pengalaman Mengerikan
Kepada calon pelamar, pemerintah mengimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran tanpa menunggu batas waktu berakhir.
Selain itu, calon pelamar diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi untuk menghindari kesalahan atau penipuan.
Informasi Siaran Pers
Dokumen siaran pers terkait kebijakan ini dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada kanal resmi BKN.
Editor : Ubaidillah