News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

3 Fakta Hotel Aruss Semarang: Hotel Bintang 4 yang Disita Bareskrim dan Dibangun dari Uang Judol

Ubaidillah • Selasa, 7 Januari 2025 | 13:28 WIB
Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Radarbangkalan.id - Hotel Aruss Semarang yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari, Semarang,

disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan ini dilakukan karena diduga bahwa pembangunan hotel tersebut menggunakan dana hasil pencucian uang dari judi online (judol).

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Berakhir 15 Januari 2025

Fakta-Fakta Tentang Hotel Aruss Semarang

  1. Hotel Aruss Semarang Pernah Meraih Rekor Muri
    Hotel Aruss Semarang,

    yang beroperasi sejak tahun 2020, merupakan hotel bintang empat dengan nilai obyek sekitar Rp200 miliar.

    Hotel ini menawarkan pemandangan indah Kota Semarang serta berbagai fasilitas dan pernah meraih Rekor MURI.

  2. Operasional Hotel Tetap Berjalan Setelah Penyitaan
    Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, membenarkan bahwa penyitaan dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    Ia menegaskan bahwa penyitaan ini bukan berarti hotel dirampas, melainkan hanya dalam bentuk pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwajib.

Ahmad menambahkan, meskipun hotel disita, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada pembekuan aktivitas hotel selama proses penyidikan.

  1. Alasan Penyitaan Hotel Aruss Semarang
    Hotel Aruss disita karena bagian dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus platform judi online.

    Berdasarkan hasil penelusuran, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Penyidik menemukan bahwa pembangunan hotel ini dibiayai dengan dana yang ditransfer dari rekening-rekening milik bandar judi online,

yang disalurkan melalui rekening-rekening nomini untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.

Modus Operandi dan Tindak Pidana yang Dikenakan

Penyidik mengungkapkan bahwa uang hasil perjudian online tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

Baca Juga: Manajemen Hotel Aruss Semarang Angkat Bicara Terkait Penyitaan dan Dugaan TPPU Judol

Modus operandi yang digunakan melibatkan penarikan tunai dan penyimpanan uang melalui rekening-rekening yang sengaja dibuat untuk mengaburkan asal-usul uang tersebut.

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap pihak terkait antara lain Pasal 3, 4, 5, 6, 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Blokir Rekening dan Penyelidikan Lanjutan

Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, Bareskrim Polri juga telah memblokir 17 rekening yang terkait dengan transaksi hasil perjudian online tersebut, dengan total transaksi mencapai Rp72,3 miliar pada periode 2020 hingga 2022.

Penyidik terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini dengan menggunakan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Manajemen Hotel Aruss Semarang Angkat Bicara Terkait Penyitaan dan Dugaan TPPU Judol

Editor : Ubaidillah
#Hotel Bintang 4 #Hotel Aruss #pencucian uang #judi online #bareskrim