News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hotel Rp200 M di Semarang Disita, Dibangun dengan Hasil Judi Online dan Dapat 2 Rekor MURI

Ubaidillah • Selasa, 7 Januari 2025 | 13:31 WIB
Hotel Arrus Semarang.
Hotel Arrus Semarang.

Radarbangkalan.id - Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hotel bintang empat ini, yang baru dibuka pada Juni 2022 dan diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar,

Baca Juga: Manajemen Hotel Aruss Semarang Angkat Bicara Terkait Penyitaan dan Dugaan TPPU Judol

diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis judi online (judol).

Penyelidikan dan Penyidikan Bareskrim Polri

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan bahwa aliran dana mencurigakan digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss berasal dari hasil perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025).

Dana yang digunakan berasal dari rekening pribadi berinisial FH dan dipindahkan melalui beberapa rekening yang diduga dikelola oleh bandar judi online.

Selain itu, terdapat juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai pembangunan hotel tersebut.

Modus Operandi Pencucian Uang

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

Uang hasil judi ditampung dalam rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku, lalu dipindahkan antar rekening dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan.

Setelah itu, uang tunai disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Berakhir 15 Januari 2025

Proses Penyidikan dan Ancaman Hukuman

Penyitaan terhadap Hotel Aruss dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang bertujuan mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal. Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sedangkan pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Berakhir 15 Januari 2025

Untuk pelanggaran terkait transaksi elektronik, pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hotel Aruss dan Dua Rekor MURI

Hotel Aruss Semarang, yang resmi dibuka pada 26 Juni 2022, langsung mencuri perhatian. Tidak hanya karena keindahan dan fasilitas mewahnya,

namun juga karena berhasil meraih dua rekor MURI. Hotel ini memperoleh rekor untuk fasilitas lintasan lari di ketinggian 25 meter dari permukaan bumi dan memiliki multifunction hall di puncak gedung dengan ketinggian 159 meter di atas permukaan laut.

Acara grand opening Hotel Aruss dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah setempat dan juga dihadiri oleh Jaya Suprana,

Ketua Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), yang memberikan dua penghargaan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Berakhir 15 Januari 2025

Penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung, dan penyitaan Hotel Aruss merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang lainnya.

Editor : Ubaidillah
#Hotel Bintang 4 #Hotel Aruss #pencucian uang #judi online #bareskrim