News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polisi Ungkap Jaringan Judi Online dan TPPU, Aliran Dana Mencurigakan di Hotel Aruss

Ubaidillah • Selasa, 7 Januari 2025 | 13:38 WIB
Jaringan Judi Online dan TPPU, Polisi Ungkap Aliran Dana Mencurigakan di Hotel Aruss.
Jaringan Judi Online dan TPPU, Polisi Ungkap Aliran Dana Mencurigakan di Hotel Aruss.

Radarbangkalan.id - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah,

setelah terungkap dugaan bahwa pembangunan hotel tersebut dibiayai oleh dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online.

Dana tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perjudian,” jelas Helfi.

Penyitaan dan Proses Hukum

Uang yang didapatkan melalui cara tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss, yang kini disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan. Nilai hotel tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

Penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang ini dapat mengenakan pelaku dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Berakhir 15 Januari 2025

yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sedangkan pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. "Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang ini. Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal untuk membongkar praktik-praktik ilegal lainnya," tegasnya.

Penyitaan ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh melalui tindakan ilegal dan memberikan peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Berakhir 15 Januari 2025

Polisi berharap langkah ini dapat mengungkap lebih luas jaringan perjudian online serta mencegah tindak pidana pencucian uang di masa depan.

Editor : Ubaidillah
#Hotel Bintang 4 #Hotel Aruss #pencucian uang #judi online #bareskrim