Radarbangkalan.id - Persatuan Buruh Sumatera Utara mengecam keras penyalahgunaan istilah "uang zakat" dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Modus ini terungkap ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur sebesar 2,5%–5% dengan menyebutnya sebagai uang zakat.
Baca Juga: Banjir Bekasi Pagi Ini: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter, Warga Terjebak
IZW menilai praktik ini sebagai bentuk gratifikasi yang disamarkan dengan dalih keagamaan.
Pelecehan terhadap Nilai Zakat
Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumatera Utara, Rahmadsyah, menegaskan bahwa penggunaan istilah zakat dalam praktik ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga masalah transparansi dan integritas di lembaga negara jika istilah ‘uang zakat’ digunakan sembarangan dalam laporan internal maupun penggunaannya," ungkapnya pada Kamis (5/3/2025).
"Bisa muncul kesalahpahaman dan kecurigaan bahwa dana zakat benar-benar diselewengkan sehingga menciptakan misleading ke publik dan tentu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana zakat yang sah,” tambahnya.
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
Dalam hukum Islam dan regulasi negara, zakat memiliki aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PSAK 109 (2022), zakat hanya boleh dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin.
Modus Baru dalam Praktik Korupsi
Dalam kasus LPEI, istilah zakat justru digunakan untuk menutupi transaksi ilegal.
“Ini adalah modus baru dalam praktik korupsi. Menggunakan istilah zakat untuk menyamarkan gratifikasi bukan hanya manipulatif,
tetapi juga menyesatkan publik dan melecehkan prinsip zakat yang sesungguhnya. Jika dibiarkan,
ini bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana di masa depan,” tegas Rahmad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,"
kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan," tambahnya.
Pengembalian Aset dan Kerugian Negara
Terkait pengembalian aset, KPK akan berupaya untuk memulihkan seluruh kerugian negara. Dari debitur PT Petro Energy, KPK telah mengamankan dana sebesar USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.
"Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," ujar Budi Sukmo.
5 Tersangka dalam Kasus LPEI
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua di antaranya merupakan direktur LPEI.
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur, yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.
Berikut lima tersangka dalam kasus ini:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy