News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengangkatan CASN Tertunda, DPR dan Pemerintah Berselisih Tafsir, Pemekaran Kementerian Diduga Jadi Biang Kerok

Abdul Basri • Minggu, 9 Maret 2025 | 05:53 WIB

 

Tangapan layar video Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ars Sadikin, saat diwawancarai di salah satu stasiun tv swasta terkait Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. (RadarBangkalan.id)
Tangapan layar video Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ars Sadikin, saat diwawancarai di salah satu stasiun tv swasta terkait Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. (RadarBangkalan.id)

RadarBangkalan.id - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memicu polemik antara DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ars Sadikin, mengungkapkan adanya perbedaan penafsiran terkait kesepakatan waktu pengangkatan CASN.

"Semangat kami di Komisi II DPR adalah mempercepat penataan dan penyelesaian CASN, bukan menunda pengangkatannya," ujar Zulfikar dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa waktu yang disepakati seharusnya menjadi batas akhir penataan dan penyelesaian, bukan awal dimulainya proses pengangkatan.

Baca Juga: Tagar SaveCASN2024 Bergema: Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, DPR dan Pemerintah Berselisih Tafsir

Pernyataan Zulfikar ini bertentangan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Rini Widyantini, yang sebelumnya menyatakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 adalah keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Pemekaran Kementerian Jadi Dugaan Penyebab Penundaan

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menduga penundaan ini disebabkan oleh pemekaran kementerian dan institusi.

Ia menilai, pemekaran tersebut berdampak pada penempatan CASN, gaji, dan anggaran.

"Pemerintah pasti sedang memikirkan bagaimana menempatkan CASN di institusi yang baru dimekarkan. Ini bukan perkara mudah, perlu waktu," kata Agus.

Baca Juga: KSP Tekankan Penjualan MinyaKita Sesuai HET

Ia juga menyoroti potensi masalah anggaran yang belum jelas dari Kementerian Keuangan.

Agus menambahkan, "Pemekaran kementerian dan institusi ini pasti berdampak pada positioning dari masing-masing CASN.

Mereka mau ditaruh di institusi mana, lembaga mana, pemerintah daerah mana? Belum lagi masalah gaji dan anggaran. Ini pasti sedang dipikirkan Bu Menteri (MENPANRB)."

DPR Desak Perubahan Kebijakan

Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan CASN.

Mereka meminta agar pengangkatan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan penyelesaian proses administrasi.

Baca Juga: Kabar Baik dari Mendag, Stok Minyakita Siap Penuhi Pasar

"Jika tahapan sudah selesai, baik CPNS maupun PPPK tahap 1, segera selesaikan dan angkat.

Tidak perlu menunggu serentak pada Oktober 2025 atau Maret 2026," tegas Zulfikar.

Respon Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Penundaan pengangkatan CASN ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Banyak calon abdi negara yang merasa kecewa dan tidak pasti dengan nasib mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.

Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil Menteri PANRB untuk memberikan klarifikasi.

Mereka juga akan mempertimbangkan untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi proses pengangkatan CASN. ***

Editor : Abdul Basri
#penundaan #CASN #dpr #pppk