News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

SPBU di Jalan Flamboyan Medan Ditutup karena Jual Pertalite Oplosan

Ubaidillah • Minggu, 9 Maret 2025 | 17:22 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polrestabes Medan saat pengungkapan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Jumat, 7 Maret 2025. Dok: PPN Sumbagut
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polrestabes Medan saat pengungkapan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Jumat, 7 Maret 2025. Dok: PPN Sumbagut

Radarbangkalan.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi penghentian operasi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan Berkah Bersama 14.201.135.

Keputusan ini diambil karena SPBU tersebut terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bukan milik Pertamina, sehingga melanggar perjanjian kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret

SPBU yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medantuntungan,

Kota Medan ini telah lebih dari satu tahun menjual bensin Oktan 87 yang dicampur dengan RON 90 atau BBM sekelas Pertalite.

Keuntungan dari penjualan Pertalite oplosan diperkirakan mencapai Rp 1.000 per liter, jauh lebih besar dibandingkan keuntungan dari penjualan Pertalite resmi yang hanya sekitar Rp 300 per liter.

Area Manager Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina akan melaporkan manajemen SPBU tersebut ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik produk Pertamina serta pemalsuan produk.

"BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina, begitu juga mobil tangki yang memuat barang bukti BBM bukan truk tanki resmi Pertamina.

Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan kepolisian," kata Satria dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa BBM yang dijual oleh SPBU tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, truk tangki yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup.

Dengan adanya pelanggaran ini, Pertamina tengah mempertimbangkan apakah pengelolaan SPBU tersebut akan dialihkan langsung ke perusahaan.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Untuk memastikan pelayanan energi tetap berjalan baik, terutama selama masa Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri,

Pertamina telah meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyalur resmi bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

"Sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi rutin dilakukan. Juga berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat,” ujar Satria.

"Kalau masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon informasikan ke call center 135. Kami akan tindak lanjuti," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek SPBU Nagalan Berkah Bersama pada Rabu malam.

Penyegelan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, dan tiga orang diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah M Agustian Lubis (35 tahun), warga Jalan Tangguksentosa Blok 3, Griya Martubung, yang berperan sebagai pemesan BBM; Untung (58 tahun),

warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medanmarelan, yang bertindak sebagai supir tangki; serta Yudhi Timsah Pratama (38 tahun), warga Desa Selemak, Kecamatan Hamparanperak, yang merupakan pegawai SPBU.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi mobil tangki berkapasitas 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter Pertalite, ponsel, serta buku catatan penjualan.

Pelaksana tugas Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Mereka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Ubaidillah
#pertamina korupsi #pertamina patra niaga #kejaksaan agung #bbm oplosan #riza chalid