Radarbangkalan.id - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, serta anggota TNI dan Polri. Selain bagi pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada pensiunan, termasuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat dari biasanya,
yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik,
serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip Jumat (7/3/2025).
Kebijakan percepatan pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2025.
Besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan disesuaikan dengan golongan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
Seiring dengan kenaikan uang pensiun ASN sebesar 12% pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS tahun ini juga menyesuaikan dengan ketetapan tersebut. Berikut daftar nominalnya:
THR Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
THR Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
THR Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
THR Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Demikian informasi mengenai pencairan dan besaran THR pensiunan PNS tahun 2025.
Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Editor : Ubaidillah