News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemutihan Pajak Kendaraan: Kok Bisa Bayar Rp 24 Juta Jadi Cuma Rp 4 Juta?

Azril Arham • Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:22 WIB
Ilustrasi Pajak STNK Motor
Ilustrasi Pajak STNK Motor

RadarBangkalan.id - Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat benar-benar meringankan beban warga.

Seorang pemilik kendaraan yang seharusnya membayar pajak hingga Rp 24 juta kini cukup mengeluarkan Rp 4 juta saja!

Tak heran, banyak warga berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

Sejak hari pertama program ini berlangsung, kantor-kantor Samsat di Jawa Barat dipenuhi wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya.

Dalam video yang diunggah oleh akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terlihat antrean panjang warga yang ingin membayar pajak kendaraan mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Lewat program ini, semua denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan dihapus. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Seorang warga yang memanfaatkan program ini mengungkapkan bahwa jika tanpa pemutihan, ia harus membayar hingga Rp 24 juta. Namun, berkat kebijakan ini, ia hanya perlu mengeluarkan Rp 4 juta.

"Saya cek sebelumnya itu senilai Rp 24 juta dan sekarang cukup bayar Rp 4 juta saja. Jadi lebih semangat lagi mengikuti aturan pemerintah untuk membayar pajak kendaraan," ungkapnya dalam video yang diunggah Bapenda Jabar.

Tak hanya itu, ada juga warga lain yang seharusnya membayar Rp 2 jutaan karena menunggak selama lima tahun. Namun, setelah pemutihan, ia hanya perlu membayar Rp 500 ribu saja.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah mengumumkan program pemutihan ini melalui akun Instagram pribadinya.

Ia menegaskan bahwa semua tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2019 hingga 2024 akan dihapuskan.

"Khusus untuk warga Jabar yang punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2019 hingga 2024, saya sampaikan sekali lagi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak serta dendanya," ujar Dedi.

Ia pun mengingatkan agar warga tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena pemutihan hanya digelar satu kali.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga? Ingat, motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi. Bayar pajaknya sekarang, kami sudah memaafkan dan mengampuni," pungkasnya.

Program pemutihan ini menjadi peluang besar bagi warga Jawa Barat untuk melunasi pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Jadi, bagi yang masih punya tunggakan, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat! ***

Photo
Photo
Editor : Azril Arham
#Pemutihan Pajak Dibuka #pajak kendaraan #pemutihan pajak