Radarbangkalan.id - Pendaftaran penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 melalui PINTAR BI kembali dibuka pada Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan jadwal layanan penukaran uang baru yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 23 Maret 2025. Kini, layanan tersebut dibagi menjadi dua tahap:
Baca Juga: Benarkah Kendaraan dengan Pajak Nunggak 2 Tahun Akan Disita? Simak Faktanya
-
Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00-18.00 WIB, khusus untuk wilayah Pulau Jawa dengan 1.505 titik lokasi penukaran.
-
Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk wilayah luar Pulau Jawa dengan 1.043 titik lokasi penukaran.
Seperti sebelumnya, pendaftaran penukaran uang baru dapat dilakukan melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Perubahan Jadwal Akibat Kendala Teknis
Perubahan jadwal ini terjadi setelah adanya masalah teknis pada periode sebelumnya. Kompas.com melaporkan bahwa situs PINTAR BI sempat mengalami gangguan saat periode III dibuka pada 16 Maret 2025.
"Untuk meningkatkan layanan penukaran Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) (https://pintar.bi.go.id),
Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran Rupiah periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap," tulis BI dalam situs resminya.
Baca Juga: Benarkah Kendaraan dengan Pajak Nunggak 2 Tahun Akan Disita? Simak Faktanya
Selain itu, layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling sempat ditutup sementara untuk pemeliharaan pada 21-22 Maret 2025 pukul 18.00 WIB dan kembali dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa situs PINTAR BI mengalami lonjakan jumlah pengguna setelah kendala teknis sebelumnya, yang menyebabkan akses menjadi terbatas.
"Setelah sebelumnya mengalami kendala teknis, aplikasi PINTAR sedang melayani permintaan akses yang tinggi," jelasnya dalam pesan yang dikirim staf Departemen Komunikasi BI kepada Kompas.com pada 16 Maret 2025.
Baca Juga: Benarkah Kendaraan dengan Pajak Nunggak 2 Tahun Akan Disita? Simak Faktanya
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi PINTAR BI, berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru:
-
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
-
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
-
Uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang dipesan dan dalam jumlah pas.
-
Uang harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
-
Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
-
Disusun dalam posisi searah.
-
Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
-
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
-
-
Bank Indonesia akan mengganti uang dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
-
NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati.
-
Rp 50.000 (30 lembar)
-
Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta:
-
Rp 10.000 (100 lembar)
-
Rp 5.000 (200 lembar)
-
Rp 2.000 (100 lembar)
-
Rp 1.000 (100 lembar)
Pastikan untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim melalui e-mail, serta membawanya saat proses penukaran.
Baca Juga: Benarkah Kendaraan dengan Pajak Nunggak 2 Tahun Akan Disita? Simak Faktanya