Radarbangkalan.id - PPPK segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025.
Gaji ke-13 ini bukan hanya dicairkan untuk PPPK dengan masa kerja di atas satu tahun.
Regulasi terbaru mengatur pencairan gaji ke-13 PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun atau bahkan masih hitungan bulan.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mengesahkan ketentuan pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025.
Besaran gaji ke-13 PPPK tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024.
Beberapa komponen mulai dari gaji pokok hingga tunjangan menjadi bagian dari pencairan gaji ke-13 PPPK.
Berikut rincian komponen pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025.
-
Gaji pokok
Gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
-
Tunjangan
Mulai tahun 2025, komponen gaji ke-13 PPPK juga meliputi pencairan tunjangan.
Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
Beberapa tunjangan gaji ke-13 yang dicairkan untuk PPPK, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PPPK Pemerintah Pusat.
Jika PPPK Pemda maka tunjangan kinerja akan digantikan dengan tambahan penghasilan dengan nominal yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatannya berdasarkan kebijakan masing-masing instansi.
Lalu PPPK yang baru diangkat untuk tahun anggaran 2024 di bulan Mei, apakah juga mendapatkan gaji ke-13?
Mengacu Permenkeu Nomor 23 tahun 2025 Pasal 9 Ayat (24), PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, maka tidak diberikan gaji ketiga belas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa PPPK dengan TMT pengangkatan di atas tanggal 1 Mei 2025 belum menerima hak gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
Akan tetapi PPPK dengan TMT pengangkatan 1 Mei 2025 atau sebelumnya dan sudah menandatangani perjanjian kerja secara resmi maka berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Editor : Ubaidillah